Jakarta, (MR) – Maraknya Bangunan yang di sinyalir Tanpa adanya Surat Ijin Mendirikan Bangunan ” IMB ,dan Kurangnya SDM di sektor Pengawasan sehingga di nilai lemah Dimata masyarakat.
Serta menjamur nya bangunan diwiilayah Setiabudi , Kasi Citata kecamatan Setiabudi ” Bambang , kinerjanya perlu dipertanyakan ? lemahnya syestem pengawasan.
Dalam mendukung program Pemerintah DKI dalalm hall: Retribusi Pendapatan Daerah mengenai Surat Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) yang di atur Pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 36 /2005
Setiap orang yang ingin Mendirikan Bangunan Harus memiliki Surat ( IMB ) Ijin Mendirikan
Bangunan .
Pedahal dengan menertibkan IMB , maka dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Sayangnya tingkat kedisiplinan tidak dijalankan oleh Kasi Citata Kecamatan Setiabudi” Bambang, dan ketika awak Media rakyat menanyakan Melalui Chat WA ( 23/12 ).
bertanya, dan meminta tanggapanya Proyek di jln. Menteng Wadas Timur, selaku Pejabat Kasi Citata, Kecamatan Setiabudi “Bambang sepertinya enggan menjawab perihal bangunan tersebut ,yang sudah ada di pemberitaan dimedia rakyat ,(18/12) dan beberapa media Online, lainnya.
Bambang, menjabat Sebagai Kasi Citata Kecamatan Setiabudi yang seharusnya menanggapi haknya seorang wartawan untuk bertanya dan menjawab hasil dari tanggapan nya malah di abaikan ( tidak di respon ) tidak di jawab dan dalam waktu beberapa menit Hpnya malah terblokir seperti Alergi dengan pertanyaan wartawan.
Proyek rumah besar berlantai seperti untuk kos-kosan ini berada di Jln. Menteng Wadas RT.06 RW. 09. Kelurahan Pasar Manggis. Kecamatan Setiabudi yang diduga belum ada Perijinan IMB nya.
Sebagai Kasi Citata di Kecamatan Setiabudi ” Bambang , Patut diduga hasil kerjanya untuk di kemudian hari, dalam mendukung Program ( PAD ) mendukung program pemerintah dalam hal untuk disiplin dan kesadaran masyarakat mengenai Perda, Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) agar tercapainya pendapatan Retribusi daerah.
Karena tidak adanya tindakan tegas” Bambang selaku Pejabat kasi Citata atau Pejabat ASN didalam Kepemerintahan DKI untuk menyegel” pelanggar bangunan tersebut , malah seolah dilegalkan dan seperti menutup mata. (Gunawan)
