Pembayaran Klaim Santunan Oleh Jasa Raharja Per 31 Oktober 2020 Sebesar Rp. 3.664.579.682

M. Nurul Subekti Kepala Jasa Raharja Provinsi Maluku Utara

Maluku Utara, (MR) – Sebagai badan usaha milik negara BUMN, Jasa Raharja tetap konsisten dalam menjalankan misi perusahaan melakukan pembayaran klaim santunan kepada korban kecelakaan angkutan darat, laut dan udara.

Di wawancarai awak mediarakyatnews.com, Kepala Jasa Raharja Maluku Utara, M. Nurul Subekti menuturkan pembayaran klaim tuntunan dapat dilakukan apabila pemohon telah memenuhi sejumlah persyaratan semisal memiliki surat laporan kepolisian setempat atas terjadinya kecelakaan, surat laporan kesehatan dari rumah sakit (kalau korban tersebut dirawat atau dirujuk ke rumah sakit) serta bukti-bukti administrasi lainnya seperti KTP, Kartu Keluarga atau Buku Nikah bagi yang sudah menikah dan akta kelahiran bagi yang belum menikah.

“Kami siap memenuhi pembayaran atas klaim yang diajukan oleh pemohon atau korban apabila sejumlah persyaratan tersebut di atas telah lengkap. Klaim  pembayaran hanya pada keberadaan personality korban dan tidak termasuk kendaraan. Adapun besaran nominal santunan untuk korban meninggal dunia sebesar 50 juta Rupiah, Sedangkan untuk korban luka-luka Jasa Raharja akan melakukan pembayaran klaim santunan pada batas maksimal nominal 20 juta rupiah. Jika nilai nominal biaya perawatan lebih dari 20 juta, nominal biaya perawatan tersebut bukan lagi menjadi tanggungan jasa raharja. Jika korban terdaftar sebagai peserta BPJS  maka biaya tambahan tersebut bisa dibebankan atau  dibayar BPJS. Total keseluruhan pembayaran Klaim Santunan Oleh Jasa Raharja Per 31 Oktober 2020 Sebesar Rp. 3. 664.579.682.

Menurut kepala Jasa Raharja  ada klasifiksi besaran nominal santunan. Khusus untuk korban kecelakaan pesawat udara, korban luka-luka mendapat santunan sebesar Rp. 25.000.000,- sedangkan untuk korban meninggal santunannya Rp. 50.000.000, ditambah biaya pemakaman Rp. 4.000.000,-.

Dalam upaya menimalisir angka kecelakaan transportasi laut, udara  dan darat M. Nurul Subekti berharap perlunya kesadaran masyarakat terutama dalam berkendaraan baik roda 2 dan roda 4. “pengendara atau pengemudi diharapkan menggunakan Helem standar, memiliki surat – surat kelengkapan kendaraan, tidak dalam keadaan mabuk juga mematuhi aturan protab kesehatan.  Kami juga tetap intens melakukan sosialisasi dengan mitra kami seperti kepolisian, KPPP, ASDP dan lainnya. “ jelasnya. (Ateng)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.