Diduga Kasi Citata-Kasatpol PP Kec. Cengkareng Tutup Mata Adanya Pembiaran

Jakarta, (MR) – Menyambung dari pemberitaan awal , seper tinya ada “Pembiaran ” tutup mata Ruko yang sudah di Segel di Taman palem Blok A.11 .No.27 Masih Berlanjut.

Pembangunan Renovasi Ruko di Kompek Taman Palem , kelurahan Cengkareng barat – Kecamatan Cengkareng tetap berlanjut meskipun sudah dipasang pengumuman disegel di lokasi proyek, Selasa ( 5 /11 /2020 ).

Kondisi ini tentu saja dipertanyakan. Diduga ‘ada main mata’ antara pihak-pihak terkait dengan empunya pemilik bangunan. Pasalnya, jika suatu proyek sudah terpasang pengumuman disegel, otomatis pengerjaan proyek pembangunan juga dihentikan.

Diduga ada oknum Satpol PP dan diduga pihak dari Citata sepertinya ada lingkaran atau diduga Permainan ( Pat Pat Gulipat ) yang hingga sampai Kamis 5 Nopember 20 Proyek berjalan terus.

Dan uniknya sepertinya ada pembiaran dari pihak terkait yang diduga yaitu Oknum dari Satpol PP , yang sering berkunjung ke proyek tersebut di komplek Palem Blok A.11 no. 27 bertemu dengan pemilik nya berinisial ( A ) Atau di sinyalir yaitu ” ngemel , di kutip dari ketengan tukang berinisial ( U ) ketika awak media bertanya kepada (U) kamu tau ini kan proyek sudah di Segel kenapa masih kamu kerjakan , Salah ga ujar awak media ” salah pa tapi maaf kami hanya bekerja , ucapnya.

Disisi lain kamipun bertanya, apakah ada pihak terkait yang melarang seperti satpol PP atau trantib yang datang awak media bertanya ” sering pa tapi setelah ketemu dengan bos saya ( A ) ,mereka diduga oknum dari pihak Trantib langsung jalan lagi bukan melarang ” ujar ( U ) sepertinya diduga sudah menerima sesuatu katanya.

Dan memang menurut pantauan awak media ,ko bukannya di larang sebagai petugas yang berwenang melainkan di biarkan setelah ketemu dengan pemilik nya yang diduga habis menerima sesuatu di proyek tersebut.

Bangunan dengan Ijin tinggal berlantai ( 3 ) ini diduga tidak memiliki ijin dengan kondisi bangunan naik menjadi (4) lantai hingga terjadinya penyegelan dari pihak kecamatan.

Bangunan yang saat ini tersegel masih tetap berjalan untuk proses pembangunan terlihat jelas ada” Spanduk di Segel berwarna merah tulisan bangunan ini disegel karna pemilik melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 peraturan Nomor 7 Tahun 2010 serta peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2018.

Disisi lain keterangan pun di dapat dari Kasi Citata ” Setiawan ,kami akan bongkar bangunan tersebut sudah melakukan pelanggaran di karenakan No Regritrasi baru keluar kami menunggu 14 hari yang akan di rekomendasikan ke Ka Satpol Citata di Sudin Lt 12 “ujarnya

Baik pa ujar awak media ke” Setiawan, Kasi Citata terimakasih atas keterangannya ,kami dari media rakyat akan mengawal pemberitaan ini hingga tuntas karena pemilik bangunan ini sudah benar benar melakukan pelanggaran Perda DKI memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana Penjara 2 Tahun 8 bulan. ( Pasal 232 KUHP ),” tutupnya. (Bersambung) (Muali/ Gunawan)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.