RANCANGAN Undang-Undang yang sedang diba-has DPR RI membuat Mahkamah Agung mera-dang. Pasalnya, DPR mema-sukkan poin yang bisa mem-buat hakim dijerat sanksi, baik administratif maupun pidana, apabila salah dalam memutus perkara.
“Hakim kan manusia biasa. Tentu suatu saat ada kehilafan. Masak kita mau proses pidana,” kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Rabu (18/4).
Saat ini Badan Legislasi DPR berinisiatif merevisi UU MA. Salah satu upaya untuk membuat hakim lebih profesional memeriksa dan memutus perkara yaitu pemberian sanksi terhadap hakim. Menurut Hatta, apabila pasal itu diterapkan, tidak akan ada lagi orang yang ingin menjadi hakim. Sebab, tambahnya, hakim bisa mendapatkan hukuman hanya karena tingkat pengetahuannya yang berbeda. “Apalagi hakim junior, wajar dia lakukan kesalahan,” ungkapnya.
Namun, tambah Hatta, pihaknya tidak keberatan apabila hakim diusut secara pidana apabila ia melakukan pelanggaran pidana. “Kalau yang berkaitan dengan pidana kan memang sudah banyak hakim yang diusut dan diproses KPK,” ungkapnya.
Di berbagai negara, hakim bertanggung jawab terhadap putusan yang dibuatnya atau disebut sebagai judicial liability. Konsep pertanggungjawaban ini diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Konsep ini yaitu para pihak yang berperkara (misalnya dalam perkara perdata) dapat meminta ganti rugi kepada hakim yang telah salah membuat putusan yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak tersebut. Konsep pergantian ganti rugi ini berbeda-beda dimana ada yang diserahkan kepada individu hakim atau ganti rugi dilakukan negara. >> Sahrial Nova

