Disperindagkop Lingga Pungut Adm Rekom?

Lingga, (MR)

DINAS Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (DISPERINDAGKOP) Kabupaten Lingga, disinyalir telah melakukan pungutan sebesar seratus ribu rupiah untuk kepengurusan 1 Rekomendasi Kios BBM.

Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho mengatakan pungutan yang dilakukan Pihak Disperindagkop tersebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum. Sehingga hal ini tidak di benarkan. “ Pungutan seratus ribu tidak memiliki payung hukum yang kuat sehingga itu tidak dibenarkan,”  tuturnya.

Laporan pungutan seratus ribu di Dinas yang mengurusi urusan perdagangan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang mengurus rekomendasi untuk mendapatkan izin menjual BBM. Pada Rabu (14/04).

Setelah beberapa media massa mengkonfirmasi hal ini ke Dinas terkait, Sekretaris Disperindagkop Dadang Setia Budi, kaget mengenai laporan masyarakat tersebut. Namun Dadang berkelit belum bisa menjawab pertayaan tersebut dan akan mempertanyakan masalah tersebut kepada Kabid yang membidangi. “Saat ini kabid kami yang membidangi masalah tersebut saudara Zainal Abidin sedang sakit dan tidak masuk kantor,” kata Dadang kepada wartawan.

Selanjutnya,  bidang perdagangan membantah bila pihaknya meminta uang dalam kepenguruan rekom tersebut, “Perdagangan tidak pernah meminta uang kepada masyarakat yang mengurus Rekom, masyarakat yang memberi untuk administrasi,”.

Menjawab pertanyaan DPRD dan wartawan mengenai jumlah rekom yang dikeluarkan instansi tersebut, Dadang menjawab untuk tahun 2011 sampai akhir Desember sebanyak 711 rekom. Dengan adanya berbagai masalah BBM dalam pendistribusian, sebelumnya pada Januari  2011 pemilik recom mengambil 3 BBM, diantaranya bensin, solar dan minyak tanah tanpa adanya pemisahan jenis BBM.

Sedangkan untuk tahun 2012 mulai April, dari jumlah sebelumnya 711 rekom sudah diseleksi menjadi 484 rekom dengan perincian BBM jenis bensin dan solar untuk Singkep sebanyak 206, untuk Singkep Barat 168 sedangkan rekom untuk minyak tanah sebanyak 71.

Dengan adanya pungutan seratus ribu per surat rekomendasi untuk penjualan BBM tersebut 100 x 484 surat rekomendasi, berarti Dinas terkait telah mengantongi biaya pembuatan rekom sekitar 48,8 Juta Rupiah, dan Uang sebesar itu tidak jelas disetor kemana. >> Jali/ Heri

Related posts