Depok | Mediarakyatnews.com Kamis (14/05/2020) Agenda sidang vonis pidana terdakwa Sannin
Bin Tohir di selenggarakan secara telekonferensi, yang di pimpin oleh Hakim Ketua Forci
Nilpa.SH.MH dan didampingi oleh M.Iqbal Hutabarat.SH.MH dan Nugraha Medica.SH.MH di
PN. Depok Jln.Boelovard Raya,Kota Kembang GDC.
Penasehat Hukum Rahmad Lubis.SH.MH ,Ratna Wening Purnawati. SH serta Ketua CWI Wahyu
Lintang Alfatir. SH. Turut juga didampingi oleh team media. Sidang diselenggarakan secara
terbuka.
Ketika di mintai keterangan oleh awak media Hakim M.Iqbal.SH. MH mengatakan ,”bahwa
keputusan kami , hakim PN Depok bagi terdakwa Sanin Bin Tohir dalam kasus pasal 363
Pencurian Kabel Udara milik PT. Telkom , pidana tujuh bulan penjara telah memenuhi rasa
kemanusiaan ,” tuturnya. M. Iqbal juga menegaskan untuk keterangan informasi lebih terperinci
bagi media , dalam perkara pidana no.112/PID.B/2020/PN DPK , dapat menghubungi Humas
PN.Depok,” Imbuh M.Iqbal.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Ratna Wening Purnawati,SH sebagai Penasihat hukum
menjelaskan,” kami telah maximal memperjuangkan hak-hak dari pada klien, Alhamdulillah
putusannya sudah sesuai dengan harapan kami, walau kami berharap tetap dengan kesepakatan
semula Sanin bin Tohir harus bebas,” imbuhnya. Namun hal ini muaranya ada di Hakim,
terdakwa satu bulan lagi keluar ,potong tahanan yang sudah di jalani. Kami tidak akan
mengajukan banding” Jelas Ratna.
Sedangkan Rahmad Lubis.SH.MH menyatakan, “bahwa Rohadi yang dalam hal ini masuk DPO
(daftar pencarian orang) otak dari kasus pencurian kabel udara PT.Telkom harus diusut dan
dikembangkan sampai tuntas ,agar rasa keadailan bagi seluruh masyarakat sama dihadapan
hukum,” tuturnya.
Ketua CWI , Wahyu Lintang Alfatir yang hatinya tergerak dalam membela perkara Sannin Bin
Tohir. Yang berprinsip semua insan memliki hak yang sama di mata hukum. Lintang Afatir
Lintang mengatakan, “bahwa dalam sidang perkara kasus Sanin ini sangat panjang, bila
dibandingkan perkara lain empat atau lima kali sidang sudah putus ,namun ini alur acaranya
sesuai dengan KUHP per undang-undangan hukum acara pidana , jadi ada sesion acara jawab
menjawab antara JPU dengan PH,” paparnya.
“Lanjutnya dengan usia terdawa ,Sanin tidak layak untuk menjatuhkan penahanan disini,langkah
selanjutnya sesuai dengan pembebasan bersyaratnya, ini akan segera kami urus,”tegas Lintang.
(Japotir/Javot)
