Hingga sekarang, tersang ka Anggelina Sondakh dan Miranda Swara Goeltom belum juga ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK menjelaskan, KPK akan segera menahan Miranda dan Anggie jika berkas penyidikannya sudah lengkap.”Yang saya dengar dari pimpinan, melengkapi berkas dulu baru akan ditahan,” ujar Johan di Kantor KPK, Senin (19/3).
Namun, Johan tidak memas-tikan kapan berkas penyidikan lengkap. Karena itu, waktu penahannpun belum bisa dike-tahui secara pasti. “Pokoknya penahanan dalam jangka waktu yang tidak diketahui juru bicara KPK,” tegas Johan.
Johan menepis tudingan bahwa KPK tidak menahan keduanya karena ada kega-lauan di internal pimpinan. “Tidak benar alasan seperti itu. Penahanan setelah berkas selesai,” ujarnya.
Sementara, saat ini masya-rakat sudah mulai mempertanya-kan keanehan proses penanga-nan Anggie dan Miranda oleh KPK. KPK dinilai bermasalah karena kedua tersangka tersebut belum ditahan.
Aktivis yang juga mantan Juru Bicara Gusdur Adhie Massardi saat ditemui di KPK menjelaskan, sangat besar kemungkinan kedua orang tersebut tidak ditahan sebab internal pimpinan masih tidak sepakat.
Adhie menjelaskan, pimpi-nan KPK jelas pecah karena belum bisa menemukan kesepa-katan. “Aneh jika keduanya belum ditahan. Jelas, KPK pecah karena ada kepentingan yang bermain. Pimpinan ada yang tidak independen,” ujar Adhie.
Sebelumnya, aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Rohman Yakob juga telah mendatangi kantor KPK untuk mempertanyakan keganjilan tersebut. “Daripada terjadi wacana di luar KPK, lebih bagus saya langsung beritahu-kan hal ini ke Komisi Pengawas KPK,” ujar Yakob di gedung KPK.
Pria yang pernah mendapat-kan penghargaan HAM Human Right Defender di New York pada tahun 2001 tersebut menilai, KPK enggan menahan kedua orang tersebut karena pimpinan KPK pecah. “Saya melihat ini ada sebuah kega-lauan di internal. Namun saya belum mau menyimpulkan karena ini kita berbicara hukum dan kita juga harus punya bukti,” jelas Yakob.
Kegalauan tersebut, menu-rut Yakob, terlihat dari masih melenggang dengan bebasnya Angie serta Miranda walaupun telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang berbeda.
“Ini adalah kejahatan luar biasa dan ini sudah disepakati semua. Kalau sudah disepakati semuanya kalau ini kejahatan luar biasa ya diselesaikan secepatnya. Kenapa sudah dijadikan tersangka tapi kenapa belum diperiksa atau belum diapa apakan,” terangnya.
Abdul juga telah resmi mela-porkan lima pimpinan KPK ke Komite etik karena belum mena-han Miranda dan Anggie. “Mereka harus segera diperiksa. Masyarakat galau kalau pim-pinan pecah,” tegasnya. >> Mohammad

