Batam, (MR)
SUNGGUH tragis nasib perempuan yang satu ini, sebut saja Tina (T) (bukan nama sebe-narnya), siswi yang masih duduk di SMK di Tanjung-pinang ini harus menanggung aib sepanjang hidupnya, pasal-nya perempuan yang masih di bawah umur ini telah mengan-dung anaknya 5 bulan. Sedang-kan Fh, laki-laki yang berjasa besar membuat T hamil, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Sekupang.
Kronologis kejadian, untuk melengkapi tugas akhir semes-teran, T ditugaskan gurunya untuk Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan magang lebih kurang selama satu bulan di batam tepatnya di Hotel Harris Batam, sementara itu Fh adalah salah seorang karyawan yang bekerja di Hotel tersebut.
Dari perkenalan itulah, T jatuh cinta dengan Fh, begitu juga sebaliknya. Seiring per-putaran waktu, kedekatan merekapun semakin akrab hingga lupa diri dan jatuh cinta, T yang ditugaskan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Hotel tersebut, bukannya menimbah ilmu, melainkan berkunjung ke istana Fh.
Hubungan keduanya yang semula biasa-biasa saja menjadi luar biasa, kian lama kian nekat dan berani. Karena tidak bisa mengintropeksi diri, mereka terbakar nafsu sehingga hubu-ngan layaknya suami Istri mereka lakukan berulang-ulang, Akibat seringnya T berkunjung ke istana Fh, mereka tidak takut lagi melakukan hal-hal yang telah melanggar susila, memang tempat mereka tidaklah begitu jauh, cuma beda tempat, T tinggal di mess khusus wanita, sedangkan Fh tinggal di mess yang pria.
Terbongkarnya kehamilan T hingga 5 bulan tak di ketahui Fh, sedangkan T telah menyelesai-kan tugas PKL di bulan Januari 2012 dia sudah kembali ke Tanjungpinang, sementara keja-dian mereka melakukan hubu-ngan badan di bulan September 2011 ujar Fh pria yang meniduri Tina, Fh juga mengaku mela-kukan hubungan badan berda-sarkan atas suka sama suka. “Kita pacaran kok dan tidak ada paksaan,” ujarnya, dengan polos disaat konfirmasi warta-wan Media Rakyat baru-baru ini di Polsek Sekupang.
Sejak telah berakhirnya T masa PKL (Praktek Kerja Lapangan) atau Magang di Hotel Harris Batam dan kembali ke Tanjungpinang, saat itu T sadar bahwa dirinya sudah telat haid beberapa bulan. Perutnya pun kian membuncit. Akhirnya kedua orang tua T mengetahui ke hamilan Putrinya. Keluarga T tidak menerima jika putrinya dihamili Fh karyawan disalah satu Hotel Harris, dan melapor-kan Fh ke Polsek Sekupang.
Wi keluarga Fh yang ikut mendampingi Fh saat di periksa Polisi, mengatakan bahwa pihak keluarganya telah berupaya melakukan perundingan dengan keluarga T untuk men-cari solusi yang terbaik “ Kami berencana akan menikahkan mereka” ujar keluarga Fh. Namun kenyataanya, keluarga Fh kecewa sekali setelah mengetahui masalah tersebut sudah sampai laporan ke Polsek Sekupang.
Kita bukannya tidak mau bertanggung jawab, kita sadar kalau Fh itu salah, telah meniduri T yang masih status pelajar yang berjuang menuntut ilmu untuk masa depannya, dan lagi pula masih di bawah umur. Kita juga sudah turuti apa yang di inginkan oleh keluarga T tapi kenyataannya seperti ini,” Ujar keluarganya sambil meneteskan air mata. Saya juga merasakan penderitaan yang di alami keluarga T terutama orang tua korban, pedih memang ujar Wi keponakan Fh.
Kepala unit (Kanit) Reserse dan Kriminal Polsekta Seku-pang, Inspektur satu Feri Kus-wanto menegaskan, jika kedua belah pihak mengadakan per-damaian dan melakukan upaya perundingan secara kekeluar-gaan, namun bukan berarti proses hukum bagi Fh, tersang-ka yang meniduri T bisa ditu-tup, tetap akan berlanjut proses hukumnya, dan Pelaku bisa di jerat UU Perlindungan anak No.12 tahun 2002 dengan anca-man 15 tahun penjara tegas Feri. >> M. Iskandar. S
