Bekasi, (MR) – Larangan Sekolah melakukan pungutan dengan berdalih untuk pembelian pakaian seragam dan biaya kebersihan, (02/10/2019).Seyogianya Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Permendikbud), Nomor 51Tahun 2018 Pasal 33 Ayat (3) Tentang Juknis PPDB TK,SD,SMP,SMA,SMK, menjelaskan bahwa,Sekolah yang di selenggarakan pemerintah di larang:
a).melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b).Melakukan pungutan untuk membeli Meubelair, seragam atau buku tertentu yang di kaitkan dengan PPDB.
Peraturan lainnya yang turut dilanggar yaitu Peraturan Presiden (Perpres)Nomor 87 Tahun 2016 dari 58 ragam jenis pungutan yang turut dilarang diantaranya,uang SPP, uang seragam,uang bangunan dan lain sebagainya.
Namun peraturan Perundang Undangan Tersebut seakan-akan tidak berlaku untuk SDN Lambang sari 04/05 Kabupaten Bekasi.
Seperti yang dikatakan orang tua siswa yang enggan disebutkan Namanya, dimana anaknya yang masih bersekolah di SDN Lambang sari 04/05 Kabupaten Bekasi,anak saya sudah kelas III masih dipungut juga buat Biaya kebersihan dan lain lain.
Lanjutnya,kami para orang tua siswa diharuskan bayar uang seragam dengan harga yang cukup mahal dengan Harga diatas Pasaran.
Indra Pardede selaku Sekjend Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia(DPN.LSM.KAMPAK-RI) kepada awak Media Rakyat.
Ketika dikonfirmasi diKantornya Grand Galaxi Blog RRG 9 Jaka setia Bekasi Selatan,” Membenarkan akan Ada Upaya Pelaporan Kepada Penegak Hukum terkait Dugaan Praktik pungli di SDN Lambangsari 04/05 Kabupaten Bekasi.
Kami sudah melakukan Observasi dan Investigasi diLapangan sekaligus Konfirmasi Resmi dengan Mengirimkan Surat terhitung tanggal 26/09/2019 Kemaren dan Belum Ada jawaban klarifikasi Tertulis yang dapat dipertanggung jawabkan dari pihak sekolah hingga saat ini.
Menurut kami dengan Tetap mengkedepankan Azas Praduga tak bersalah,Bahwa Kebijakan yang diambil Kepala Sekolah dan Komite sekolah di SDN Lambangsari 04/05 Kami Pandang Sebagai Praktik pungli.
Untuk itu Kami Pandang Perlu adanya Pelaporan Hukum secara Resmi sehingga Menjadi Kepastian Hukum atas Konsekwensi Hukum kedepannya sekaligus menjadi Preventif.”Ujar Bang Indra sapaan akrabnya.
Lanjutnya,Bahwa yang Menjadi Alibi sekolah biasanya atas Kesepakatan Komite dan Orang Tua Murid,seyogianya para Kepala Sekolah tetap berkonsideran Kepada Permendikbud no.75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah,sangat Jelas Batasan.
Peran Fungsi dan Larangan bagi Komite,Tidak Boleh ada Pembiaran, karena yang Mengangkat Komite sekolah adalah Kepala sekolah dan Pihak sekolah, ditambah aturan aturan lain yang sudah jelas dan Mengikat.”Jelasnya Bang Indra sapaan Akrabnya.
Semoga Kedepannya menjadi Evaluasi Bagi Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Bekasi untuk lebih Perhatian memperhatikan jalannya Proses Pendidikan sekolah diKabupaten Bekasi. (Bemo)

Kalau iuran sdh persetujuan bersama hasil rapat komite karena wali murid ingin anak2 nya bs nyaman bersekolah disana…. Jgn karena satu laporan saja , bisa merugikan anak2 murid karena tidak bisa bersekolah lagi disana … Mohon perhatian LSM dan wartawan … Itu sekolah baru, anak2 membutuhkan utk bisa bersekolah ….. , Iuran itu kemauan pihak org tua sdh disetujui bersama dalam komite, Jgn menghambat pendidikan Dan masa depan anak2 itu….. Pikirkanlah !!!!