Ketua LSMBarelang: Pembentukan Dewan Pendidikan Batam Diduga Berbau Nepotisme

Batam,(MR)

PEMBENTUKAN Dewan Pendidikan Kota Batam bebe-rapa waktu lalu di laksanakan di Kota Batam sepertinya tidak sesuai aturan dan diduga berbau nepotisme,” Ujar Yusril Ketua LSM Barelang.

Dikatakan Yusril, menyimak Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003, Pendidikan dise-lenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjun-jung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dan Pasal 56 ayat (1)  Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pe-ngawasan, dan evaluasi prog-ram pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah,” Imbuh Yusril.

Dipaparkannya, pada 21 Desember 2011 saya membaca di harian lokal Batam pengu-muman tentang pendaftaran Dewan Pendidikan Kota Batam dan pada 23 Desember 2011 saya memasukan berkas pen-daftaran lantas dibuatkan tanda terima pendaftaran oleh pega-wai Disdik Batam dengan menu-liskan nomor hanphone saya dan selanjutkan akan dihubungi jika memenuhi syarat untuk test, kemudian saya mendapat sms untuk mengikuti test tertulis dan presentasi makalah pada tanggal 27 Desember 2011.

Setelah membaca pemberi-taan di salah satu media harian lokal Batam dengan judul H.Said Indra Terpilih Menjadi Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam dengan 10 orang anggota pengurus lainnya saya merasa kaget karena tidak ada pengu-muman tentang penetapan pemenang seleksi seperti dijan-jikan oleh Panitia Pansel dan menelaah peserta yang terpilih, saya menduga Dewan Pendi-dikan yang terbentuk berbau nepotisme,” ujarnya.

Oleh karena itu lanjut Yusril, tujuan untuk dikritisi saya membuat SMS dan menyam-paikan kepada nomor hanphone yang saya kenal, diantaranya ketua pansel, ketua dewan pendidikan yang terpilih, peserta seleksi, rekan aktivis LSM, ketua dan wakil serta anggota Komisi IV DPRD Batam, walikota dan wakil walikota Batam, beberapa pejabat Pemko Batam dan wartawan.“saya mengkritisi bukan karena saya tidak terpilih dan saya tidak mempersoalkan siapapun yang terpilih asal sesuai aturan dan tidak berbau nepotisme,” katanya pada Koran ini beberapa saat lalu.

Yusril menambahkan, SMS yang dimaksud berbunyi: “Asumsi ada korelasi antara Pansel dan Anggota Dewan Pendidikan Kota Batam yang terpilih bhw pendidikan dijadi-kan ajang suksesi 2014. Hipotesa trsbt dpt disimpulkan dari Pansel sbg pengurus Partai Golkar dan LAM yg disinyalir membuat pola dgn menem-patkan anggota terpilih sbg kepanjangantangan suksesi tersebut. Bhw Nyak dan Alfan sama2 pengurus LAM dan org Golkar lantas menempatkan Taufik Muntasir jg pengurus LAM, Ahmadi Tamtama Sinaga, Amrullah Rasal org Golkar, sdgkan Alimun dan Djihar Pasaribu sbg mantan pengawas Disdik dan Alimun ditempatkan sbg Bendahara krn sewaktu di Disdik ybs menjabat Kasubag Keuangan, nah Djihar Pasaribu yg org partai ybs pernah ikut calon legilslatif utk DPR pemili 2004, Sudirman Sudiarto disamping Kepala SMK Widya jg Ketua Umum HAMKA, sdgkan Said Indra disamping sesepuh LAM jg cukup dkt dgn pejabat Disdik. Klu begini apa jadinya dunia pendidikan Batam,” kata Yusril.

Pembentukan dewan pendi-dikan tersebut tidak sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 192 ayat (7) Rekrutmen calon anggota dewan pendidikan dilaksa-nakan melalui pengumuman di media cetak, elektronik, dan laman. Ayat ini menjelaskan proses rekrutmen mulai dari pendaftaran hingga penetapan pemenang peserta seleksi harus diumumkan di media cetak, elektronik, dan laman. Bukan-nya disampaikan melalui handphone sebagai media pribadi, “Pembentukan Dewan Pendidikan untuk kepentingan publik dan pengumuman rekrut-mennya juga harus mengguna-kan media publik bukannya dengan handphone,” ujarYusril.

Dikatakannya, semestinya panitia persiapan bertugas mempersiapkan pembentukan Dewan Pendidikan dengan langkah-langkah, diantaranya mengadakan forum sosialisasi kepada masyarakat, menyusun kriteria dan mengindentifikasi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat, menye-leksi calon anggota berdasarkan usulan dari masyarakat, mengu-mumkan nama-nama calon anggota kepada masyarakat, menyusun nama-nama anggota terpilih, memfasilitasi pemilihan pengurus dan anggota Dewan Pendidikan, menyampaikan nama pengurus dan anggota kepada Walikota seperti disya-ratkan Kepmendiknas Nomor 044/U2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

“Terkait sms yang saya sampaikan dan pihak LAM mau mempersoalkan dan melaporkan saya ke Polisi bahwa sebagai negara demokrasi perbedaan pendapat itu sah saja dan saya persilahkan,” Tandasnya. >> Gd

 

Related posts