Sesuai Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Peng-guna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, pemerintah membagi ke dalam lima kategori konsu-men yang dapat menggunakan BBM RON 88 (premium).
“Untuk bensin RON 88, konsumen penggunanya dibagi lima yaitu usaha mikro, perikanan, pertanian, transpor-tasi, dan pelayanan umum,” jelas Direktur Jenderal Migas ESDM Evita H Legowo seperti dikutip dari situs Direktorat Jenderal Migas di Jakarta, Rabu (15/2)
Usaha mikro yang diperbo-lehkan menggunakan premium adalah mesin perkakas yang motor penggeraknya menggu-nakan BBM jenis tersebut untuk keperluan usaha mikro. “Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala satuan kerja perang-kat daerah (SKPD) kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro,” ujar Evita.
Untuk usaha perikanan, konsumen pengguna premium adalah nelayan kecil dengan motor tempel dan pembudi daya ikan skala kecil (kincir).
Di pertanian, konsumen premium adalah petani/kelom-pok tani/usaha pelayanan jasa alat (UPJA) mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peter-nakan.
Transportasi pengguna premium adalah kendaraan ber-motor milik pemerintah/swasta, kendaraan bermotor pribadi roda empat, sepeda motor. Selain itu, kendaraan bermotor umum roda tiga atau lebih dan menggunakan pelat kuning.
Lantas, semua jenis ambu-lans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran, serta transportasi air yang menggu-nakan motor tempel dan diusa-hakan warga Indonesia atau badan hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan di sungai, danau, dan penyeberangan.
Untuk pelayanan umum, konsumen premium adalah krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya. >>Sahrial Nova

