PT Harita Group Diduga Rampas Lahan Warga Kawasi

Halsel, (MR)
Perusahan PT Harita Group, yang bergerak dibidang peleburan ferro-nickel dikawasan Obi Halmahera Selatan diduga merampas lahan warga. Bagimana tidak, langkah PT Harita Group tersebut melakukan pergurusan lahan warga masyarakat desa kawasi dengan luas sekitar 50 Hektar pada pada 22 November 2018.

Langkah PT Harita menggusur Lahan warga belum ada kesepakatan/ negosiasi antara PT Harita dan masyarakat. sehingga hal itu dikategorikan tindakan pemaksaan.

Hamja Warga Kawasi Sekaligus termasuk pemilik lahan Kepada wartawan Selasa (08/01/2019) mengatakan, lahan yang digusur oleh PT Harita Group belum ada koordinasi antara warga masyarakat. sehingga hal ini dianggap berlebihan.

Ia menegaskan, penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT Harita Group diluar dari areal pertambangan. jaraknya sekitar 3 kilo metar dari perkampungan warga. Sehingga hal ini sangat disayangkan.

“Penggusuran lahan ini dilakukan pada malam diwaktu subuh. Sehingga terkesan PT Harita Group merampas lahan warga,” Katanya.

Ia menambahkan, Setelah digusur berulah pihak PT haritayang membidangi CSR melakukan koordinadi dengan warga masyarakat setempat.

“Saat pertemuan pemilik lahan meminta per hektar harus dibayar sebesar Rp 1 miliar.karena ada tanaman warga,hanya saja pihak PT Harita bersih keras tidak mau membayar sebesar permintaan warga,” ungkapnya.

Selain itu kata dia, lahan yang digusur oleh PT harita Group adalah lahan mayarakat bukan milik pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Halsel. untuk itu, masalah harga harus mengikuti permintaan warga.sebab sudah di gusur tanpa ada koordinasi.

“Kami sudah koordinasi ke bupati halsel, dan bupati menyampaikan tidak ada NJOP,karena itu bukan lahan pemda tapi masyarakat, sehingga perusahan wajib hukumnya harus memenuhi permintaan kami selaku warga dan pemilik lahan setempat,” pungkasnya. >>Inaya

Related posts