PT. HP dan Satker PJN Wilayah I Kepri Diduga Tidak Patuhi UU Jasa Konstruksi

Tanjungpinang, (MR) – Amanah Undang – Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,  yang selajutnya tertuang  dan diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, dengan begitu menjadi acuan bagi pihak mana pun untuk mematuhinya dan melaksanakannya.

Namun, Tahun 2018 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui satuan kerjanya yaitu Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan lelang tender pekerjaan konstruksi dengan nama paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Daik – Tanjung Buton – Sungi Besar – Pancur.
Proyek yang di lelang melalui website lpse.pu.go.id ini di peruntukan bagi usaha non kecil dengan nilai pagu Rp 26 Milyar lebih yang dimenangkan oleh perusahaan besar dan terkenal berkedudukan di Kota Tanjungpinang yaitu PT. HP.
Berdasarkan lelang di lpse empat perusahaan yang memasukkan penawaran harga, sedangkan PT. HP merupakan penawar terendah ke tiga dengan harga terkoreksi
Rp25.567.866.041,00
Cukup dipertanyakan kenapa pokja ULP Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kepri Kementerian PUPR dapat memenangkannya,  yang menurut data di lpjk.net Provinsi Kepulauan Riau PT. HP berstatus mempunyai syarat Kualifikasi B1 untuk SI003 yang diminta.
Dengan begitu apakah pihak pokja dan penyedia jasa PT. HP tidak mematuhi UU Jakon Nomor 2 Tahun 2017, serta ketentuan pasal 6d, ayat 5,6,7 didalam Peraturan Menteri PUPR No 31 Tahun 2015?
Selain itu aturannya pun  dipertegas pada Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2016, pada Huruf E, Tatacara  penetapan persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha dalam dokumen pengadaan pekerjaan kontruksi, pada ayat b, berbunyi Paket pekerjaan dengan nilai Rp 2.5 Milyar – sampai dengan Rp.50 Milyar, disyaratkan SBU Subklasifikasi Bidang Pekerjaan yang diperlukan dan kode subklasifikasi bidang pekerjaan  yang diperlukan, yang memiliki subkualifikasi usaha M1 maupun subklasifikasi usaha M2.
Contoh: Paket Pekerjaan Jalan dengan Nilai Rp. 25 Milyar diisyaratkan SBU subklasifikasi bidang Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (SI003), yang memiliki subklasifikasi Usaha M1 maupun subklasifikasi M2.
Tidak hanya itu, lelang milik Kementerian PUPR Satker PJN Wilayah I Provinsi Kepri ini pun cukup mengherankan, dikarenakan pada RUP (Rencana Umum Pengadaan) Kementrian PUPR Tahun 2018 pagu paket pekerjaan ini Rp25.567.866.000, berbeda dengan yang ditampilkan di LPSE Kementerian PUPR yaitu nilai pagu anggaran dan nilai HPSnya sama persis yaitu Rp26.550.260.000
Lalu apakah pagu anggaran Preservasi Rekonstruksi Jalan Daik – Tanjung Buton – Sungi Besar – Pancur berdasarkan lelang di LPSE Kementerian PUPR ada terindikasi dimark up?
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang  Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Bab VII LARANGAN PERSEKONGKOLAN Pasal 55 Ayat 1 berbunyi, Pengguna jasa dan penyedia jasa atau antar penyedia jasa dilarang melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang dalam pelelangan umum atau pelelangan terbatas sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
Dan pada ayat 2 berbunyi, Pengguna jasa dan penyedia jasa dilarang melakukan persekongkolan  untuk menaikkan nilai pekerjaan (mark up) yang mengakibatkan kerugian bagi
masyarakat dan atau keuangan Negara.
Untuk itu media ini pun mencoba mengonfirmasi berulangkali ke kantor PT. HP yang berkantor  di jalan MT. Haryono, Tanjungpinang Kepulauan Riau. Saat media bertanya pada salah satu karyawatinya untuk bertemu pengurus perusahaan, karyawati pun cuma mengatakan jika pihak perusahaan sedang keluar dan dirinya tidak mengetahui tentang urusan proyek. “Orangnya lagi keluar, saya tidak tahu mengenai proyek, saya hanya orang kantor saja pak,” ungkapnya
Sampai berita ini diturunkan tidak satu pihak PT. HP yang dapat dikonfirmasi terkait tender lelang ini. Sementara itu Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kepulauan Riau Heru Setiawan, ST, MT, M.Si, beserta Pokja ULP tidak berhasil ditemuin guna konfirmasi. >>Robi Ferdian Sianipar

Related posts