Proses Lelang Pemeliharaan Berkala Jembatan Busung Cs Diduga Bermasalah

Tanjungpinang, (MR) – Proses lelang Pemeliharaan Berkala Jembatan Busung Cs yang diadakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Provinsi Kepri tahun anggaran 2018, diduga bermasalah.

Sebab, berdasarkan penelusuran awak media ini di web LPJK net, diduga pemenang lelang yakni PT. CSA tidak terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Selatan tempatnya berdomisili. Hal ini menjadi tanda tanya besar, mengapa bisa perusahaan yang tidak terdaftar malah ditetapkan sebagai pemenang tender. Padahal dalam syarat kualifikasi lelang diterapakan SIUJK dan SBU.

Namun hal itu dibantah oleh Beny  melalui Faber yang merupakan staf PPK 1 wilayah tugas pulau Bintan. Faber mengatakan, tidak mungkin PT. CSA tidak terdaftar di LPJK Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami kan nggak pokja jadi kami nggak ngerti. Kalau setahu kita itu pasti terdaftar kenapa, nggakkan mungkin SBU nya keluar kalau LPJK nya nggak ado, mungkin ada kesalahan disistimnya. SBU itu ada pengesahan sertifikasinya regestarinya dari LPJK,  jadi nggakkan mungkin tak terdaftar di LPJK,” kata koordinator PPK 1 di kantor PJN, Kota Tanjungpinang, Kamis 18 Oktober 2018.

Dengan tegas dan ngotot Faber kembali mengatakan kepada awak media ini, bahwa PT.CSA terdaftar di LPJK Provinsi Sumatera Selatan. Dan ia  katakan telah melihat SBU PT. CSA saat penandatangan kontrak.  Malah Faber menyuruh awak media ini menanyakan permasalahan tersebut ke Pokja dan LPJK Provinsi Sumatera Selatan.

Awak media ini kembali menanyakan kepada koordinator PPK 1 terkait kualifikasi badan usaha pemenang tender masuk dalam kualifikasi usaha kecil, menengah, atau besar. Dengan cepat Koordinator mengatakan PT. CSA kualifikasi usaha kecil. Namun ketika awak media ini menambahkan jumlah pagunya yang terdapat di RUP, Faber malah mengatakan PT. CSA merupakan usaha menengah.

Ketika awak media ini menanyakan pada PPK apakah mengevaluasi kembali penetapan pemenang tender, PPK mengatakan, tidak.

“Nggak, kita nggak pernah evaluasi. Pokonya pemenang nggak ada disanggah sanggah yah udah kita tandatangan. PPK itu nggak ada korek korek sampai bawah,” tegas Beni S.  saat didampingi koordinatornya.

Sepertinya lelang Pemeliharaan Berkala Jembatan Busung Cs yang dimenangkan oleh PT. CSA dengan harga penawaran Rp 2.446.012.454,60 dari hps Rp 2.582.715.000,00 pantas diusut oleh perangkat hukum terkait. Sebab, beberapa dugaan pelanggaran terjadi dalam lelang ini, seperti menghilangkan paket usaha kecil berdasarkan pagu kedua paket yang terdapat di RUP disatukan dalam lelang, pemenang tender tidak terdaftar di LPJK dan keragu-raguan staf PPK 1 terhadap kualifikasi badan usaha. (Doni/ Robi)

Related posts