Samarinda,(MR)
DPRD Kota Samarinda mengungkapkan 28 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Samarinda laik ditutup, karena mengabaikan pengelolaan lingkungan dan reklamasi sesuai dengan aturan yang berlaku.”Ini data yang dikelu-arkan Dinas Pertambangan (Distamben) bermasalah,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda Mursyid Ar, Selasa.
Ia menjelaskan wali kota mempunyai kewenangan melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Dalam aturan dikemukakan bahwa perusahaan yang melanggar harus diberikan Surat Peringatan (SP) I dengan mengawasi dan dievaluasi. Namun, setelah sebulan tidak dilakukan dikeluarkanlah SP II, kalau juga tidak dilakukan diberingatan penghentian sementara atau permanen. “Aturan kan jelas, makanya kita minta pemkot melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
20 Anggota DPRD Samarinda Terlibat Bisnis Pertambangan
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menegaskan, dari 71.800 Ha luas Kota Samarinda, 71 persen atau sekitar 50 ribu Ha lahan sudah masuk konsesi tambang dan selebihnya daerah permukiman warga.
Akibatnya kerusakan lingkungan semakin bertambah, misalnya, intensitas banjir yang biasanya hanya sekali dalam setahun, saat ini menjadi 4 kali setahun.”Belum lagi ada 150 lubang bekas tambang yang belum direklamasi peru-sahaan pertambangan dan ini mengakibatkan beberapa warga meninggal dunia, akibat tercebur ke kolam. Ini sangat merugi-kan warga,” ujar Kepala Divisi Hukum Jatam Kaltim Merah Johansyah.
Merah menunding tidak adanya tindakan tegas peme-rintah kota dan DPRD Samarinda terhadap perusahaan pertambangan yang bermasalah dikarenakan, mereka terlibat dalam bisnis batu bara, bahkan sekitar 20-an anggota DPRD bersentuhan langsung dengan pertambangan. >>Kipan S
