Tidak Miliki BUMK Seratus 115 Kampung Di Bintuni Terancam Tidak Menerima Dana Desa Di Tahun 2018

Sorong, (MR)
Seratus 115 Kampung yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni, terancam tidak bisa mencairkan Dana Kampung yang besaranya hingga 1 Milyar Rupiah perkampung. Hal itu dikarenakan kampung-kampung tersebut harus memenuhui persyaratan dengan harus memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sesuai dengan amanah undang-undang nomor 6 2014 tentang Pemerintah Kampung.
“Undang-undang ini kemudian dijabarkan oleh peraturan Bupati nomor 9 tanggal 16 juni 2017,” kata Sekertaris Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.Arsad fenetiruma.Amd.S.sos. kepada media ini diruang kerjaanya, Kamis (25/1).
Lebih lanjut, Arsad mengatakan bahwa  untuk memiliki Badan Usaha Milik Kampung, maka berdasarkan aturan tersebut pihaknya mengambil 300 juta perkampungnya untuk membuat Badan Usaha tersebut di masing-masing kampung.
“jadi di tahun 2018 ini baru 20 kampung yang meemberikan dokumen BUMK, selebihnya belum sama sekali. kalau mereka tidak berikan ya dana kaampung belum bisa dicairkan dibTahun 2018 ini”cetusnya. >>Dedi

Related posts