Indramayu, (MR) – PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Setelah 8 Tahun baru menaikan tariff. Adanya air bersih untuk merupakan kebutuhan primer manusia. Tak hanya itu, air juga menjadi hak dasar menusia yang tercantum dalam konvenan internasional PBB mengenai hak-hak ekonomi, social, dan budaya (Ekosob) yang telah diartikan oleh 151 negara.
Dengan demikian, pemerintah memiliki kewajiban untuk memanfaatkan sumber air secara egektif, kongrat dan bertarget. Sebagai bagian dari pemerintah kabupaten indramayu, maka perusahaan daerah Air Minum (PDAM) tirta Darma Ayu memiliki kewajiban untuk memanfaatkan sumber-sumber air bersih yang ada diwilayah indramayu.perusahaan daerah yang kini berusia 29 tahun, terus berkomitmen menjaga kualitas dan kuantitas air bersih untuk masyarakat kabupaten indramayu.
Sayangnya untuk pemrosesan air baku menjadi air bersih tidak selamanya berjalan dengan mulus. PDAM Tirta Darma Ayu mesti memikirkan harga bahan baku yang terus merangkak naik, gaji karyawan yang perlu dinaikian seiring dengan naiknya bahan-bahan pokok dan biaya-biaya laniya yang tak terduga. Sementara di satu sisi PDAM Tirta Darma Ayu harus memperhatikan sisi social sebab statusnya sebagai perusahaan daerah.
Alhasil, pihak tahun 2009 dengan berat direksi PDAM Tirta Darma Ayu pernah menyesuaikan tarifnya setelah lima tahun. Lenaikan tarifnya memang cukup signifikan, dari Rp 1500,00 per meter kubik menjadi Rp 2.900,00 permeter kubik. Kenaikan ini dilegalisasi oleh peraturan bupati indramayu nomor 44 tahun 2009 tanggal 01 jul 2009 tentang penepatam tariff air minum PDAM Tirta Darma Ayu, dan peraturan menteri dalam Negara No 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan perusahaan daerah air minum.
Kenaikan ini cukup berdampak positif pada kondisi PDAM saat itu. Karena naiknya tariff kala itu terproyeksi ada keuntungan Rp 642 juta dan nilai investasi sebesar Rp 5,9 miliar dari total keseleruhan nilai investasi sebesar Rp 19,7 miliar, bahkan restrukturisasi alias penghapusan hutang PDAM yang telah jatuh tempo sebesar Rp 25,98 miliar pun bisa dikabulkan berkat kanaikan tariff.
Delapan tahun pasca kanaikan tariff itu tentu saja banyak hal berubah beberapa diantaranya adalah saat ini jumlah pelanggan sudah diatas 100.000 pelanggan yang sebagian besar bertarif rumah tangga. Kemudian saat ini harga pokok produksi yakni Rp 4.379,00 lebih besar dari harga jual yang hanya Rp 4.260,00.
Sementara itu hal-haleksternal pun terjadi,semisal tariff signifikan, bahan bakar kimia untuk kebutuhan produksi pun sudah naik lebih dulu. Untuk itulah pihak dirut PDAM H.Tatang Sutardi,S.Sos,M.Si mengatakan, “dengan dasar hokum yakni Perbup No 44 tahun 2009 serta Permendagri No 71 tahun 2016 serta adanya kajian dari BPKP maka akan dilakukan kembali penyesuaian tariff setelah delapan tahun lamanya,” katanya.
PDAM Tirta Darma Ayu menaikan tariff sebesar 26,39% artinya jika saat ini pemakaian pelanggan d’’ 10 m maka jika memakai tariff lama untuk kelas rumah tangga, perhitungannya sebagai berikut harga air Rp 29.000,00 + jasa admin dan pemeliharaan Rp 7.000,00 sehingga tariff yang dibayarkan adalah Rp 36.000,00.
Sedangkan untuk tarif saat ini perhitungan adalah sebagai berikut harga air Rp 40.500,00 + jasa admin dan pemeliharaan Rp 5000,00 sehingga tariff yang dibayar adalah Rp 36.000,00 dan kalau dihitunh-hitung dengan UKM Kabupaten indramayu sebesar Rp 1.803.239,00 maka biaya yang dikeluarkan hanya 2,52% atau naik sebesar 0,52% dari sebelumnya 2,00%. >>ATS
