Pupuk Campuran Batu Split Beredar Di Lampung Utara

Kotabumi, (MR) – Petani berada di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan pupuk non subsidi jenis TSP yang diduga tidak sesuai dengan isi kemasan, kemarin (22/10). Pasalnya, dalam kemasan pupuk TSP mrek Mahkota dengan berat 50 Kilogram tersebut, terdapat banyak batu kerikil.Terlebih, didalamnya ditemukan juga rerumputan yang telah mengering yang telah tercampur dengan pupuk penyubur tanaman tersebut. Sehingga petani yang membeli pupuk itu, merasa tertipu dan merugi dikarnakan lahannya ditaburi dengan pupuk jenis itu.

Menyadari diri tertipu, Patoni Abung (40), petani asal dusun Komi Kelurahan Kotabumi Ilir Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura ini, melaporkan pemilik kios ke Mapolres setempat.di dampingin ketua pospera juaini adami dan ketua harian pwri.lu doni. “Saya melapor ke Polres Lampura, atas pembelian pupuk non subsidi jenis TSP mrek Mahkota yang diduga telah di oplos. Ini merugikan kami sebagai petani,” ujar Patoni, usai melapor ke Polres Lampura, kemarin.

Terpisah, pemilik kios Tani Bahagia, Rudi (47) mengaku, pupuk jenis TSP mrek Mahkota dengan kemasan 50 Kg bertuliskan, di Impor oleh PT. Wilmar Chemical Indonesia, Jakarta tersebut, berdalih bukan pupuk miliknya.

Pupuk itu, kata Rudi, diperolehnya dari Kios Tani Sejahtera berada di Jl. Raden Intan Kotabumi Tanah Miring, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura. “Pupuk itu milik Ayuk Irin. Dia sepupu saya yang juga membuka kios tidak jauh dari kios saya,” ujar Rudi, kemarin.

Ia mengaku tidak mengetahui, keberadaan isi pupuk TSP yang berisikan rerumputan kering dan batu kerikil tersebut. “Saya mengatahuinya, ketika pembeli mendatangi kios dan menceritakan isi kemasan pupuk tersebut. Yang jelas, saya juga dapat beli dan menjualnya kembali dengan petani itu,” kata dia.

Laporan tersebut, tertuang di Nomor: LP/856/b-1/×/2017/Polda Lampung/Polres Lamut, tertanggal 22 Oktober 2017, tentang Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan Undang-Undang Rebuplik Indonesia nomor 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman.

“Selain itu, barang bukti pupuk tersebut akan kita uji laboratorium guna mancari kandungan di dalamnya, sudah sesuaikah dengan label yang ada di kemasan pupuk tersebut,” jelasnya. Untuk mencari itu, lanjutnya, polisi harus mencari tim ahli ahar semunya dapat terungkal. >>Dony

Related posts