Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Nuelela Jaksa Hadirkan Empat Saksi, Satu diantaranya Ortu Terdakwa

Sorong, (MR) – Sidang lanjutan kasus penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya Nurlela Panjaitan, Jaksa Penuntut Umum Edi Sulistio Utomo, SH hadirkan empat saksi, Rabu (20/9). Sidang yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan, SH., MH, saksi Bolo yang dihadirkan sebagai saksi menerangkan bahwa Zaenal yang tak lain anak kandungnya terlibat kasus pembunuhan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2015.  Awalnya, terdakwa Yustinus Mosthiko datang menemui saksi Bolo menanyakan Zaenal (DPO).

Tak lama kemudian Zaenal dan Chiko pergi, dan pulang sekitar pukul 01.00 WIT. Zaenal pulang ke rumah mengganti baju lalu pergi lagi dengan terdakwa Chiko. Karena mendengar desas-desus bahwa anaknya terlibat pembunuhan Nurlela Panjaitan, saksi menemui terdakwa Dewi Putri Sari tetapi tidak dikatakan oleh terdakwa tidak tahu. Saking ketakutan anaknya terlibat pembunuhan saksi langsung melaporkan ke Polres Sorong.

Hanya berselang sehari setelah pemberitaan si surat kabar, saksi menanyakan persoalan tersebut kepada terdakwa Dewi. Hingga saat ini saksi Bolo tidak mengetahui dimana keberadaan anaknya Zaenal. Tapi bathin saksi mengatakan kalau anaknya masih hidup. Saksi sempat menyerahkan baju kaos dan celana jeans yang ada bercak darah kepada polisi untuk diamankan sebagai barang bukti. Terdakwa Dewi menyanggah kalau rumah terdakwa panggung melainkan rumah tingkat.

Saksi kedua yang dihadirkan JPU, Thomas Kokmala. Sakai Thomas Kokmala menerangkan menemukan sesosok mayat perempuan di sekitar tempat pembuangan sampah jalan Klamono kilometer 34. Sekitar pukul 15.30 WIT kami menemukan mayat lalu melapor kepada kepala kampung. Informasi penemuan mayat langsung diteruskan ke polisi.

Saksi menjelaskan posisi mayat waktu ditemukan posisi terlentang mengenakan celana panjang merah pink dan baju warna merah. Saat menemukan mayat saksi tidak langsung melakukan pemeriksaan melaiankan pergi melapor ke kepala kampung. Lokasi penemuan mayat bisa dilalui kendaraan roda empat akan tetapi jarang dilalui kendaraan. Saksi mengatakan setelah menemukan mayat saksi bersama adiknya Marthinus Kokmala berlari sekitar 1 kilometer ke kampung melapor ke kepala kampung.

Saksi sama sekali tidak melihat mobil yang melintas. Begitu jaket yang dikenakan korban maupun uang. Setelah mendengar keterangan saksi kedua, JPU kembali hadirkan saksi Dirman dan Togi Panjaitan. Saksi yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pemilik mobil  yang dipakai para terdakwa. Saksi mendengar terjadi pembunuhan dari surat kabar, dan pelakunya adalah Chiko.

Saksi Togi menjelaskan, dirinya mengetahui bahwa pembunuh Nurlela Panjaitan adalah Chiko, Enal, Iqbal dan Andri Bahori. Saksi Togi hanya mengetahui yang menyewa mobil adalah Ardiansyah Bolong. Keesokan harinya mobil dikembalikan kepada pemiliknya dalam kondisi kaca spion tengah tidak ada, roda kiri pecah dan bau amis.

Yang kembalikan mobil saudara Ardiansyah Bolong dan Ucup. Saksi tidak tahu bau amis karena apa dan siapa yang mengemudikan mobil tersebut. Meskipun mobil disewa 500 ribu perhari, dirinya tak tahu siapa yang mengemudikan mobil. Saksi tahu dari polisi kalau mobilnya dipakai untuk pembunuhan dan tidak mengetahui kalau dashboard belakang mobil diambil polisi, dan saudara Ardiansyah Bolong dijadikan tersangka. >>Dedi

Related posts