Dinas Ketahanan Pangan Kota Tikep Miliki Empat Rencana Program

Tidore Kepulauan, (MR)
Pembentukan Dinas Ketahanan Pangan yang merujuk pada relugasi Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Kementan tahun 2013 serta Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengacu pada amanat 2 Undang-undang tersebut maka lahirlah Perda No.8 tahun 2016 tentang Pembentukan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tidore Kepulauan (Tikep).

Ditemui MR di ruang kerjanya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tikep Iskandar halil, SP, menjelaskan setelah dibentuknya dinas ini sebagai satuan kerja perangkat derah (SKPD), pihaknya memformulasi dan menyusun proposal program. Program tersebut meliputi pengembangan konsumsi dan keamanan pangan. Melalui program ini diharapkan mampu memberikan konsumsi yang layak kepada masyarakat. “Dari sisi keamanan produk pangan kita bisa terjamin, tidak terkontaminasi pestisida. Untuk hal ini kedepan kita akan memiliki alat deteksi pestisida.” Jelas Iskandar. Ia juga menambahkan saat ini pihaknya masih terfokus pada data distribusi dan konsumsi.

Program selanjutnya adalah pengembangan ketersediaan dan penanganan rawan pangan. Pada konteks ini Dinas Ketahanan Pangan bisa menjamin ketersediaan pangan dan berupaya untuk mengantasipasi jangan sampai ada stok yang terbatas, serangan hama penyakit. Hal lainnya berupa faktor cuaca dan gejala alam yang berdampak terganggunya stok pangan.

Selain 2 program tersebut ada juga program pengembangan distribusi dan stabibilitas harga pangan. Melalui program ini Dinas Ketahanan Pangan akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Prindagkop kaitannya dengan penetapan standar harga komoditas. Menurut Iskandar mekanismenya penetapan standar harga komoditi ini, harus melalui rapat baru ditetapkan regulasi dalam bentuk SK Walikota. Ini dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya indikasi permainan harga. >>Ateng

Related posts