Legalitas Ijazah Tidak Diakui, Lulusan IAI Al- Aqidah Jakarta Kecewa

Indramayu,(MR)

Seorang lulusan Institut Agama Islam (IAI) Al Aqidah Jakarta, dari Program Studi Pendidikan Agama Islam, menyatakan rasa kecewanya. soalnya, Ijazah Sarjana Pendidikan Islam (S. Pd.I) legalitasnya tidak diakui pihak Dinas Instansi setempat.

Ismail Azry, pengamat pendidikan dan social di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, mengabarkan masalah tersebut kepada MR melalui ponselnya. “ Akibat legalitas Ijazahnya tidak diakui, guru PNS SD Negeri itu tidak bisa mengikuti Program Sertivikasi, walaupun sudah tidak lagi menggunakan Ijazah IAI Al Aqidah,” tegasnya.

Sebab itu, pihak Inspektorat Pemkab. Indramayu, diminta memperhatikan/merespon persoalan legalitas Ijazah tersebut, mengingat ada lulusan IAI Al Aqidah Jakarta, yang Ijazahnya digunakan untuk persyaratan CPNS dan Sertivikasi guru, ungkap Ismail Azry belum lama ini.

Berkaitan dengan itu, wartawan MR berhasil menjumpai seorang yang mengaku lulusan IAI Al Aqidah Jakarta, yang legalitasnya diakui pihak Dinas Instansi berwenang, bahkan guru yang bersangkutan sudah mengikuti Setivikasi dan berstatus guru PNS di salah satu MTs di Wilayah Indramayu. >> Maskin/Mukromin

 

Related posts