Pj. Bupati Bombana Bongkar Beberapa Kasus

Bombana, (MR)
Pj. Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara, Hj. Sitti Saleha, SE., M.Si benar-benar tak sabar melihat sejumlah peyimpangan yang terjadi di daerahnya. Dia pun membongkar kasus tersebut ke publik. Kasus yang diungkap adalah pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah masyarakat penerima bantuan dari pemerintah dan pungli terhadap tujuh kepala sekolah penerima bantuan Rehabilitasi Nasional (Rehabnas).

Selain itu, Saleha juga membeberkan kasus retribusi perizinan salah satu perusahaan tambang nikel di pulau kabaena dan kasus rental mobil camat se-Kabupaten Bombana. Kasus Pungli diekspos saat mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Bombana ini memberi sambutan pada pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong (BBGR) ke-14 tahun 2017 tingkat Kabupaten Bombana yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Bombana, Senin (27/2). Sedangkan kasus retribusi perusahaan tambang nikel dan kasus rental mobil camat diungkapkan kepada Media Rakyat di ruang kerjanya (28/2).

Terkait dengan kasus Pungli, tak tanggung-tanggung, Saleha sengaja mengungkapkan dalam pencanangan BBGR yang juga dihadiri pihak Polres dan Kejari Bombana, agar kedua institusi penegak hukum tersebut mengetahui masalah ini.

“Ini saya buka, ndak apa-apa. Ada polisi ada jaksa, supaya ditau, memungut biaya, menarik biaya dari masyarakat,”

ujar Saleha pada forum yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa.

“Tidak tanggung-tanggung, katanya itu untuk Pj (Pejabat Bupati, red.). Bohong. Saya tidak pernah memerintahkan, saya tidak pernah ketemu manusia ini. Nanti kita tindak lanjuti. Itu akan berproses,” ancam Saleha.

Sementara mengenai kasus rental mobil camat, kata dia, indikasi kasusnya, terkait dengan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk membiayai rental mobil, namun dana tersebut digunakan sebagai down paymant (DP) untuk kredit mobil pada salah satu dealer. Sedangkan, kasus retribusi perusahaan tambang yang masuk melalui Kantor Perizinan (Sekarang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red.), kata Saleha, dalam hal ini terdapat dua hal yang harus diusut. Pertama, mengenai dasar perhitungan dalam menetapkan tarif retribusi. Kedua, berkurangnya jumlah retribusi yang telah ditransfer pihak perusahaan yang seharusnya Rp. 1, 2 miliar, namun berkurang Rp.200 juta. >>HT

Related posts