Bombana, (MR)
Suasana haru mewarnai Mapolres Bombana, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/2). Pasalnya, tahanan Polres Bombana yang merupakan kurir uang politik dibesuk keluarga dan kerabat. Istri salah seorang tersangaka dan kerabat yang datang tak kuasa menahan tangis. Keheningan di ruang besuk tahanan pun berubah. Salah seorang kerabat tersangka, Ecce Hafid, menangis tak tertahankan. Sambil menangis meledak-ledak, Ecce berujar kalau semua tersangka tidak melakukan kesalahan.
Seperti diketahui, Polres menangkap enam orang kurir pengedar uang politik salah satu pasangan calon bupati Bombana, Rabu (8/2) malam. Keenam orang yang ditangkap, masing-masing, Mayurdin, Yusuf, Sudirman, Ciding, Ilham dan Usman, salah satu kontraktor di Desa Tontonunu.
Kasus bagi-bagi uang yang melibatkan keenam warga Desa Tontonunu, Kecamatan Tontonunu terungkap setelah jajaran Panwas Kabupaten Bombana secara berjenjang melaporkan pelanggaran ini mulai dari PPL, Panwascam hingga Panwas Kabupaten.
Panwas kemudian membawa masalah ini ke forum Gakkumdu, yang kemudian Gakkumdu melakukan klarifikasi kepada sejumlah masyarakat desa Tontonunu. Hasil klarifikasi itu kemudian diplenokan dan memutuskan kasus ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Panwas kemudian melimpahkan kasus ini ke Polres Bombana untuk keperluan penyidikan. Atas dasar itu, Jajaran Polres Bombana membekuk para pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polres Bombana juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp.1,9 juta dan buku catatan berisi nama-nama penerima uang, yang masing-masin menerima Rp.50.000 per orang.
Penyidik Gakkumdu, Ipda Bastian yang ditemui Wartawan di ruang Kasubag Humas Polres Bombana, Kamis (9/2), menjelaskan, para tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Hal ini berdasarkan pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
Bastian yang juga Kanit II Tipikor Bombana ini, Usman adalah kontraktor yang meberikan uang kepada Mayurdin, Yusuf, Sudirman, Ciding dan Ilham untuk dibagikan kepada masyarakat. Total uang diberikan sebanyak Rp.10,7 juta. Dari jumlah tersebut tersisa Rp.1,9 juta dan selebihnya telah didistribusi kepada wajib pilih yang namanya tercantum dalam buku catatan yang turut diamankan. >>HT
