Natuna, (MR)
Perairan Natuna kembali di hebohkan akan adanya Pengangkatan kembali harta karun, berupa guci dan piring kuno, peninggalan Dinasty Ming, Yuan dan Cin. Hal tersebut dikatakan Menteri Puji Susu Astuti, saat melakukan konferensi di Jakarta beberapa hari lalu. Sebelumnya juga sudah pernah diutarakan olehnya, bakal ada pengangkatan BMKT, Barang Muatan, Kapal Tenggelam, di perairan Natuna, saat dirinya berkunjung 17 Agustus 2016 lalu.
Pengangkatan BMKT ini, tentu akan menjadi tanda tanya bagi masyarakat Natuna. Pasalnya, sudah ratusan tahun lamanya, barang antik tersebut, tertanam di laut Natuna. Jika dilakukan pengangkatan akan merusak ekosistem yang ada. Kemudian apa keuntungan buat daerah, yang selama ni menjaga BMKT tersebut. Karena menurut informasi, pengangkatan bakal dilakukan pihak ke tiga, (kolektor barang antik) serta benda berharga tersebut konon katanya bakal di bawa ke Jakarta. Oleh sebab itu, wajar saja masyarakat Natuna merasa curiga dan meminta KPK turut, agar turut mengawasi sebab, tidak tertutup kemungkinan bisa terjadi penyimpangan. Mengingat isi Barang Muatan Kapal Tengelam itu, bisa mencapai ratusan milyar bahkan triyliunan.
Sebelumnya, pihak ketiga yang akan melakukan pengangkatan adalah PT PS. Namun Kemendikbud telah melakukan surat penolakan kerja sama, No2388/PPS-X/2015 tanggal 23 Oktober, tentang ditemukannya situs cagar budaya bawah air, dilanjutkan lagi soal surat 12 Januari 2016, soal usulan survey bawah laut, di tambah surat Bupati Natuna, No 430/Disdikbud/363/2015. Isinya untuk menyampaikan penyerahan dan izin penyelidikan situs bawah laut.
Dengan adanya surat tersebut Kemendikbud dengan tegas menolak izin penelitian dan pengangkatan barang muatan kapal karena bertentangan dengan aturan yang sudah ada. Moratorium, pemberhentian sementara, penelitian benda berharga di bawah laut, dikeluarkan sejak tahun 2011. Oleh PANAS BMKT, melalui surat No 44/Sek-PN/BMKT/XI/201, dan akan di cabut jika PP cagar budaya telah ternit.
Surat RPP, cagar budaya, merupakan aturan pelaksanaan undang-undang, No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya menjadi acuan sebagai aturan soal penelitian cagar budaya bawah air. Aturan ini berlaku hingga Desember 2016. Jika peraturan ini tidak diperpanjang, maka besar peluang pihak ketiga untuk melanjutkan hasratnya mengangkat kembali barang berharga tersebut dari perairan Natuna.
Wajar saja masyarakat Natuna meminta Peran serta KPK untuk turut andil, agar tidak ada pihak lain yang mau mengambil keuntungan dalam pengangkatan barang berharga tersebut. Awalnya PT PPS, termasuk orang ke tiga yang akan melakukan pengangkatan BMKT, menggunakan kapal hisap cangih, bakal menghabiskan angaran ratusan milyar. Pertanyannya, jika pihak ketiga diberi wewenang melakukan penelitian dan pengangkatan menghabiskan angaran ratusan milyar, apa keuntungannya buat mereka?, konon latanya barang antik tersebut bakal di bawa kemuseum Jakarta.Apa benar ada perusahan mengangkat benda berharga tidak mencari keuntungan?, inilah yang jadi perhatian buat kita semua. Dan sudah sangat tepat jika KPK, turut andil didalamnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (Lekas) Lembaga Kajian Sejarah Natuna, Zaharudin,mengaku belum ada informasi terhadapnya terkait bakal dilakukannya pengangkatan barang berharga peninggalan Dinasty Yuan dan Ming. Benda berharga tersebut berupa Keramik berusia 700 tahun silam.
Lalu timbul pertanyan apa yang dicari kolektor tersebut, hinga rela menggelontorkan angaran ratusan milyar?, ucap Zaharudin, pada pemberitaan sebelumnya. Meski moratorium belum dicabut, pihak PT PPS, sudah melakukan prepentasi di Kementerian. Cara kerjanya sangat cepat. Jangan-jangan ada emas batangan dalam muatan kapal tersebut, kata Deng penuh tanya.
Ia juga meminta jika terjadi pengangkatan agar barang muatan kapal tersebut di tempatkan di Natuna. Saat ini sedang dilakukan pembangunan Museumnya. Jika barang antik tersebut di bawa ke Jakarta, siapa yang bisa menjamin barang antik itu, tidak diduplikat?, ucap tokoh pemuda Natuna itu.
Soalnya pemilik museum kecil di Natuna itu, pernah ditawari dana 30 milyar, untuk semua barang antik yang ada di museum pribadinya. Hal itu ditolak mentah-mentah, karena benda bersejarah tersebut tidak ternilai harganya. Untuk itu Ia meminta seluruh instansi agar, turut mengawasi. Jika untuk penelitian Saya tidak pernah melarang, namun jika hanya kedok saja, kami larang. Semua pengangkatan harus sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, katanya. >>Roy
