Pembangunan Stadion Mini Diduga Korupsi Aspek DED

Bekasi, (MR)

Pembangunan jembatan stadion mini di kampung Babakan Desa kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi. Kali ini dikomentari minor oleh sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Oposisi Rakyat Anti Korupsi (LSM Orasi). Komentar minornya itu bukan hanya pemborosan anggaran melainkan dugaan korupsi.

Pahal pembangunan stadion mini yang berbiaya Rp 2.2 miliar menurutnya ada dugaan kuat korupsi dari aspek Desain Engiinering Development (DED). Hal itu diutarakan Suhadi, sekretaris Lsm Orasi. “Bahwa pembangunan stadion mini itu sudah jelas memiliki dugaan indikasi korupsi dari aspek DED” katanya saat dijumpai MR belum lama ini.

Pihaknya telah menemukan dugaan korupsi dari aspek DED juga dari prilaku korupsi dari perencanaan tekhnis sampai penandatanganan persetujuan bupati. Bukan karena dari konsep bangunan, menurutnya pembangunan jembatan stadion mini sudah terbilang bagus melainkan dari konsep tekhnis dan penandatanganan persetujuan bupati.  Suhadi memandang dari satu sisi pembangunan itu terbilang bagus, karena pembuatan stadion tersebut dibuat dari tiang-tiang pancang dari satu perusahaan go internasional yang kabalitasnya sudah diakui Indonesia (PT Wika-red).

Ditambahkannya, dugaan korupsi pembangunan jembatan stadion mini itu mulai dari perencanaan persetujuan bupati dan aspek DED disinggungnya Bappeda, dinas Binamarga dan pengelolaan Sumberdaya Air (DBMPSDA) Kabupaten Bekasi. “ini sudah jelas, pembangunan jembatan stadion mini diduga kuat korupsi dari aspek DED dan indikasi prilaku korupsi dari sisi polsi (kebijakan). Kalau kebijakan engga bisa didekati dengan hukum positip, karena kalau hukum positp orang maling ayam harus ada ayamnya, itu pengadilan kejaksaan negeri. Kalau dalang pemilik polisi yang ngerumusin administrasi yaitu Tipikor,” tutur pria berkacamata itu.

Ditanya akan ditindak lanjuti, menurutnya jika persoalan jembatan stadion mini yang diduga terindikasi korupsi dari aspek DED dan prilaku korupsi kebijakan tidak ditanggapi secara normatip oleh DBMPSDA dan Bappeda, pihaknya akan menindak lanjuti secara administrasi formal ke pengadilan Tipikor dan akan kirim surat secara tertulis terhadap bupati “kalau belum ditanggapi secara normatip oleh DBMPSDA dan Bappeda dalam hal ini, kami akan tindak lanjuti sampai pengadilan Tipikor,” pungkasnya. >>Nana

 

Related posts