Musi Rawas, (MR)
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas mensosialisasikan program Gerakan bersama pemasangan seribu pilar batas desa (gema sang pilar), gerakan ini sesuai dengan surat edaran Bupati Musi Rawas nomor : 140/14/i/2016 tgl 18 januari 2016 tentang gerakan bersama pemasangan seribu pilar batas desa (gema sang pilar).
Menurut kepala bagian pemerintahan Mura Riehal Ikmal dlam jumpa persnya di gedung auditorium pemkab Mura, dasar yang melandasi program ini adalah Peraturan Menteri Desa, Daerah Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ri No 1 tahun 2015 Pasal 8 Huruf (a) yang isinya salah satu kewenangan desa adalah kewenangan lokal bersekala desa yaitu Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Dan hal kedua yang melandasi program ini adalah permendagri Nomor 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas desa,” ujar Reihal.
Dalam teknis penganggaran dana dalam APBdes diatur dalam permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 13 Ayat 1 tentang klasifikasi belanja desa terdiri atas kelompok, yaitu pada kelompok Pelaksanaan pembangunan Desa, Selain itu juga menurut Reihal teknis penganggaran juga termaktub dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa pasal 6 Ayat 1 Rancangan RPJM Desa memuat Visi dan Misi Kades, Arahan Kebijakan Pembangunan Desa, Serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
“Dan pada Ayat 2 Bidang penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 poin a yakni Penetapan dan Penegasan Batas Desa.”
Pada Permendes, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi No. 01 tahun 2015 tentang pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa Pasal 7 Kewenangan bokal berskala Desa meliputi bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Kemasyarakatan Desa, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Selain itu Pasal 7 Kewenangan Lokal Bersekala Desa Dibidang Pemerintahan Desa, Sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf (a) antara lain Meliputi Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi Desa, serta Pengembangan Tata Ruang dan Peta Sosial Desa,” Raihal merinci.
Penjabaran tersebut menurut Raihal yang melandari mengapa tapal batas dibebankan kepada Desa masing masing selain gambaran bahwa saat ini jumlah Desa yang ada di Mura sebanyak 186 desa Kelurahan 13 kelurahan Kecamatan 14 kecamatan, sehingga Kebutuhan pilar batas desa keseluruhan kurang lebih 4000-5000 pilar dengan asumsi, 1 desa berkisar 20 sampai 30 pilar maka 186 desa dikalikan 30 samadengan 5850 pilar sedangkan Kemampuan APBD 20 sampai 40 pilar pertahun untuk menyelesaikan 5000 pilar maka diperlukan waktu 125 tahun untuk menyelesaikan pilar tapal batas desa.
“Apabila pada tahun 2016 masing-masing desa menganggarkan kegiatan pemasangan pilar desa sebanyak 7 (tujuh) pilar per desa dalam APBdes maka akan terpasang pilar sebnayak 186 desa dikalikan7 pilar sma dengan 1.302 pilar, artinya pilar desa dapat diselesaikan dalam 4 tahun,” terang Raihal.
Tentang bentuk dan spesifikasi pilar batas desa terang Raihal, telah diatur dalamdesa permendagri nomor 27 tahun 2006 tentang penetapan dan penegasan batas desa dan untuk menetukan RAB masing-masing Kecamatan dan Desa dapat dikonsultasi ke Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Mura.
Raihal menambahkan pada teknis penetapan dan penegasan batas desa meliputi Pelacakan batas desa yang dilaksanakan oleh tim penegasan batas dalam daerah kab. Mura dengan di dampingi unsur kecamatan dan kepala desa yang bersebelahan, kemudian, hasil pelacakan batas tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas dengan mencantumkan koordinat-koordinat batas.
“Selain itu juga Penandatanganan berita cara kesepakatan batas oleh masing-masing kepala desa dan ketua bpd, dan terakhir Berita acara tersebut yang dijadikan dasar pemasangan pilar batas desa,” tutup Raihal. >>Nov
