Pagaralam, (MR)
Pertemuan antara warga Mingkik Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan dengan Walikota Pagaralam Ida Fitriati, Sabtu (12/9) tidak mendapatkan titik temu. Bahkan dari hasil pertemuan tersebut Ida Fitriati mempersilahkan warga untuk menempuh jalur hukum. Informasi yang dihimpun Media Rakyat, warga menuntut ganti rugi hasil panen selama 3 tahun akibat dari limbah pembangunan Lapangan Terbang (Lapter) yang masuk di saluran irigasi sehingga membuat aliran air Sungai Biung yang biasa mengaliri sawah kini sudah 3 tahun terakhir kering dan menjadikan areal persawahan tidak bisa digarap.
Walikota Pagaralam Hj Ida Fitriati pada pertemuan tersebut mengatakan, soal ganti rugi tersebut tidak ada peraturannya, baik peraturan daerah (perda) maupun peraturan walikota (Perwako). “Jadi kita tidak ada wewenang untuk mengeluarkan uang negara tanpa ketentuan yang jelas karena ancamannya adalah pidana,” papar Wako. Wako menambahkan, kalaupun masyarakat bersikeras ingin meminta Pemkot untuk membayar ganti rugi sesuai dengan yang mereka ajukan maka silahkan tempuh jalur hukum. “Silahkan mengajukan gugatan ke pengadilan, dan jika pengadilan memutuskan Pemkot yang bersalah maka kita siap membayar ganti rugi tersebut,” tandas Wako.
Lanjut Wako, namun untuk pembangunan irigasi Danau Alai sepanjang 360 meter akan dianggarkan di tahun 2016.”Karena saat ini kita mengalami keterbatasan dana, makanya pembangunan irigasi dilakukan secara bertahap,” tegasnya. Sementara Salves, koordinator masyarakat Mingkik mengatakan, upaya mendapatkan ganti rugi dari terbengkalainya areal persawahan ini mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. “Karena sudah sudah 3 tahun terakhir kering dan menjadikan areal persawahan tidak bisa digarap,” ucapnya. >>Ek
