Muaraenim, (MR)
Sebanyak 39 Calon Kepala Desa di wilayah Kabupaten Muaraenim mengikuti tes seleksi calon Kades di Hotel Sintesa Muaraenim.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muaraenim, Fajri Erham, didampingi Kabid Pemdes Mei Fajar, sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Perda No 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pengangkatan Kades dan Perangkat Desa, setiap desa untuk calon kades maksimal lima orang.
Jika lebih dari lima orang, maka harus ada yang digugurkan dengan cara dilakukan tes Seleksi Calon Kepala Desa.
Untuk di Kabupaten Muaraenim, kata Fajri, dari 87 desa yang akan mengikuti Pilkades serentak akhir bulan September 2015 ini, ternyata ada enam desa yang calon kadesnya lebih dari lima orang.
Yakni Desa Sebau dan Segayam Kecamatan Gelumbang, Desa Menanti Kecamatan Kelekar, Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku, Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing dan Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu.
Untuk seleksi tersebut, lanjut Fajri, dilakukan dengan cara tertulis. Soal dibuat oleh tim yang terdiri dari Inspektorat, Kabag Hukum, Sat Pol PP dan Kesbang, BPMPD. Sedangkan jumlah soal sistem sebanyak 100 soal dengan waktu 150 menit. Kemudian untuk materi adalah masalah UU desa, Perda desa, Tupoksi Kades, Pancasila, UUD 45, sejarah nasional. Nilai paling kecil dianggap gugur. Ketentuan ini tercantum dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. >>Alfian/Manalu
