Natuna (MR)+ Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh ke kubangan, juga, pribahasa ini, sangat tepat disematkan kepada 4 orang pelaku curat,selama ini meresahkan masyarakat, Natuna.. Sudah hampir satu bulan terakhir ini, masyarakat Natuna digegerkan oleh aksi pencurian .
Berkat kesigapan polres Natuna 3 dari 4 pelaku diamankan ,dengan sejumlah barang bukti., Kapolres Natuna AKBP. Nugrogo Dwi Karyanto, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP. Edy Wiyanto, Kasat Intel AKP. Sudarto, serta sejumlah personil Polres Natuna,pagi tadi menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus pencurian dan pemberatan (Curat) diKabupaten Natuna,
Tepatnya 18 Februari 2018 pukul 22.00 wib, tim gabungan Resintel Polres Natuna dan Resintel Polsek Bunguran Timur telah mengamankan 3 (tiga) dari 4 pelaku pencurian, bernama ,Tri Wijaya Putra (24), Noven Agustian (25) dan Dona (26), ditiga lokasi berbeda.
“Sementara satu tersangka lagi (Bayu Handri, red) masih berada diluar wilayah hukum kita, ucap Kapolres dalam jumpa persnya.” Dia berada di Yogyakarta, sedang melanjutkan pendidikan,” .
Noven Agustian merupakan residivis dan , baru bebas, tahun lalu dengan kasus yang sama .
“jika diulangi lagi door aj,biar ada efek jera. “Nanti kalau terulang lagi, saya suruh anggota hajar saja,’. bolongi kakinya , biar dia jera,” tegas Kapolres.
Tersangka merupakan residivis , akan menerima ganjaran tambahan 3/4 kurungan dari ancaman sebelumnya.Artinya ada pemberatan hukuman karena melakukan kembali kasus yang sama.
Untuk Triwijaya Putra dan Dona , Tindak pidana Pencurian berdasarkan LP-B / II / 2018/ KEPRI/NTN/ B.TIMUR dengan total kerugian Rp 5.000.000- (lima juta rupiah), 1 unit handpone merk Huawei warna hitam, 1 unit handpone samsung dan 1 unit handpone samsung warna putih dengan TKP di Air Kubang Kelurahan Ranai Kecamatan Bunguran Timur.
Adapun lokasi tempat pencurian dilakukan oleh. tersangka Noven , dengan LP- B / 100 / VIII / 2017 / SPKT KEPRI / NTN pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 dengan total kerugian Rp 3.000.000- (tiga juta rupiah) dengan TKP di Masjid Agung Natuna Kelurahan Ranai.
Dari hasil pengembangan dan dari pengakuan tersangka, di dapatkan barang bukti berupa HP merk Lenovo A 1000 M warna hitam, HP Sony Experia PM-0320-BV warna hijau, HP Xiomi Redmi 3 warna gold, HP Xiomi Redmi 4A warna putih, HP Nokia RM-908 warna hitam dan HP Evercross warna putih.
“Serta Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z, Motor Honda Beat dan uang Rp 500 ribu, merupakan hasil “penjualan” dari barang curian,”
Nugroho berharap masyarakat bisa melaporkan setiap kejadian pencurian yang dialami, meskipun nilainya tidak seberapa., laporan ini akan menjadi pemberatan bagi komplotan Curat ini.
“Kalau tidak dilaporkan, ya nanti hukumannya ringan. Masalah hasil nomor dua, yang terpenting kita bekerja untuk memelihara Kamtibmas,” katanya.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1, tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara./Roy.
