Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kades Jambean Kras Kediri, Penasehat Hukum Sebut Ini Perkara Perdata

Kediri, (MR) – Sidang perkara dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Hari bin Amin masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 16 Januari 2024 lalu, memasuki tahapan pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.

 

Kepala Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, Hari bin Amin, didakwa oleh JPU terkait jual beli tanah di Desa Jambean.

 

Dalam eksepsinya yang dibacakan oleh tim Penasehat Hukum (PH) Saiful Anwar SH mengatakan, pada tahun 2016 silam, pernah dilakukan dan terdakwa pernah ditegur oleh Camat untuk mengembalikan atas instruksi dari Inspektorat.

 

Dalam eksepsinya, PH Syaiful Anwar SH menyatakan, kasus tersebut pada tahun 2016 dulu, pernah dilakukan dan terdakwa pernah ditegur oleh Camat untuk mengembalikan atas instruksi dari Inspektorat.

 

“Dan itu sudah dikembalikan oleh klien kami (Hari bin Amin-red)” ujarnya, seraya menunjukkan surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri, Jumat (19/1/2024).

 

Selain itu, Syaiful juga menyebutkan bahwa perkara tersebut Ne Bis In Idem, karena sudah diproses di kepolisian, yakni di Polres Kediri. Menurutnya, kesalahan terdakwa adalah kesalahan administrasi, bukan korupsi. Sementara uang sudah dikembalikan, yang Rp 1 miliar masuk ke kas desa. Dan yang Rp 2 miliar juga dimasukkan kas desa.

 

“Jadi sudah dikembalikan semua uang itu ke kas desa. Tidak ada kerugian negara. Bahkan, sudah dilengkapi dengan bukti pengembalian uang juga,” ungkap Saiful seraya kembali menunjukkan bukti kwitansi .

“Dan kenapa pada waktu itu tidak diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari pihak kepolisian?, karena semua sudah dikembalikan” ucapnya seraya balik bertanya.

 

Kalau mau diungkit lagi, masih lanjut pengacara berdarah Madura, perkara ini bukan perkara korupsi melainkan pidana umum. Mungkin menyangkut wewenang, pimpinan atau pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan.

 

Atas bukti-bukti yang diajukan, Syaiful meminta majelis hakim, agar kliennya (terdakwa Hari Amin Kades Jambean-red), dilepaskan (onslag). Karena perkara ini bukan tindak pidana korupsi, tetapi perbuatan perdata.

 

“Jadi kami minta majelis hakim untuk dibebaskannya klien kami,” ungkapnya.

 

Terpisah, Yuda Virdana Putra, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri, mengungkapkan pihaknya mempelajari eksepsi dari PH terdakwa.

 

“Eksepsinya sudah kami sampaikan ke Kejati dan dipelajari. Dan nanti akan kami sampaikan dalam sidang lanjutan minggu depan, Selasa 23 Januari 2024, dengan agenda pembacaan replik,” ujarnya.

 

Sekedar diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Hari didakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo, diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2015.

 

Diduga terdakwa Hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa. Melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Hari.

 

Dalam penyidikan, diketahui jika uang miliaran rupiah itu diterima Hari dengan beberapa cara. Sebagian ada yang diterima tunai, diterima lewat rekening pribadi, dan ditransfer ke rekening desa.

 

Adapun peruntungan uang, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, hingga untuk membeli tanah kas desa. (Ag)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.