REVISI Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan memperjelas hukuman mati bagi koruptor. Hukuman mati itu akan diberlakukan bagi pelaku penyalahgunaan APBN atau APBD, meski dalam kondisi yang sangat selektif.
Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (4/1). Walaupun perdebatan tentang hukuman mati masih alot, Wamen menegaskan, hukuman mati sah menurut Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, tambahnya, revisi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 itu juga akan memperberat hukuman bagi koruptor. Hukuman berat yang dimaksud Denny di antaranya menaikkan batas minimal hukuman, pemiskinan koruptor melalui pengembalian aset korupsi, dan pembuktian terbalik aset koruptor.
Menurutnya, UU Tipikor saat ini kurang memberikan efek jera bagi koruptor. Hal ini dikarenakan hukuman yang ringan dan tidak adanya aturan jelas terkait pemiskinan koruptor. >> Nugraha

