Kediri, MR – Dalam upaya mendukung program kesejahteraan masyarakat, Walikota Kediri Vinanda Prameswati membuka Rapat Kerja Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kota Kediri di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Rabu (10/12/25).
Dalam sambutannya, Walikota Kediri ini menyampaikan apresiasi atas dedikasi Baznas dalam mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat. “Selama ini, Baznas tidak hanya menjadi lembaga amil, tetapi juga mitra strategis pemerintah yang selalu mendukung program-program kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Mbak Wali, yang juga dikenal sebagai salah satu wali kota termuda menegaskan, kolaborasi yang terjalin selama ini telah melahirkan berbagai program yang manfaatnya dirasakan langsung warga. Mulai dari Program Koper Pengantin, Rehab Rumah Tidak Layak Huni, Pembebasan Ijazah, hingga berbagai intervensi bagi warga rentan.
“Sinergi seperti inilah yang memperkuat tekad kita untuk mewujudkan Kota Kediri yang semakin Mapan,” tambahnya.
Hingga November 2025, berkat kerja sama 227 UPZ yang tersebar di dinas, badan, kantor, kelurahan, dan sekolah, Baznas Kota Kediri berhasil menghimpun dana sebesar Rp 3.080.125.596, atau 89,97% dari target Rp 3,4 miliar.
“Capaian ini patut kita syukuri dan menjadi pemacu semangat untuk menyempurnakan langkah di tahun mendatang,” imbuhnya.
Mbak Wali juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk menguatkan optimalisasi gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sehingga sinergi antara Pemerintah Daerah dan Baznas dapat semakin kuat dalam menekan angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperluas layanan sosial berbasis pemberdayaan.
Ketua Baznas Provinsi Jawa Timur KH. Ali Maschan Moesa turut hadir dan menyampaikan tausiah tentang pentingnya sedekah. “Assodaqotu tadfa’ul bala” sedekah itu menolak bala”. Menurutnya KH. Ali Mascnan, amalan sedekah dapat menjadi perlindungan dari berbagai bencana, penyakit, hingga kesialan. Ia juga menyinggung sifat kikir yang dapat menghambat kebaikan dan mempersempit persaudaraan.
“Karena sifat itulah, Allah menurunkan berbagai musibah,” ujarnya.
Ali Maschan menjelaskan, Baznas merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang berada langsung di bawah Presiden untuk tingkat pusat, Gubernur di tingkat provinsi, dan Bupati/Wali Kota di tingkat daerah. Baznas menjalankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang bertujuan menciptakan tata kelola zakat yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
Ia juga menjelaskan ketentuan zakat maal menurut MUI, yaitu menggunakan nisab 85 gram emas per tahun atau sekitar Rp 85.685.972, dengan kadar 2,5% dari penghasilan. Dari fatwa MUI, sebaiknya zakat dibayarkan setiap bulan. Dan pemerintah mengambil keputusan zakat ASN dipotong setiap bulan. Maka kita wajib taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah,” terangnya. (Ag).
