Muara Enim, MR – Ir. Hj. Sumarni., M.Si., selaku Wakil Bupati Muara Enim mewajibkan Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim untuk mengalokasikan 20 % dana desa untuk ketahanan pangan. Adapun tujuannya untuk mencapai target swasembada pangan dan memperkuat ekonomi masyarakat petani yang berkelanjutan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Bupati saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Hukum Antisipasi Tindak Pidana Korupsi Dana Ketahanan Pangan 20 Persen dari Dana Desa Tahun 2025 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Muara Enim, di Ballroom Hotel Emilia, Palembang pada Jum’at (30/05/2025).
Wabup menerangkan bahwa alokasi 20 persen tersebut tak lain adalah untuk menunjang ketahanan pangan. Ini merupakan pekerjaan besar yang menyangkut beberapa hal penting, diantaranya ketersediaan pangan, akses pangan, pemanfaatan pangan, dan stabilitas pangan. Untuk itu, Wabup menekankan para peserta agar serius mengikuti bimtek tersebut terutama mengenai regulasinya sehingga realisasi dana tersebut dapat tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Selanjutnya, sebagai bentuk sinkronisasi visi MEMBARA atau Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan dengan program Astacita Presiden Prabowo, Wabup menyebut Pemkab. Muara Enim akan memberikan anggaran dana desa (ADD) tambahan yang bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan menekan angka pengangguran dengan mendirikan kios-kios sembako murah di 22 kecamatan termasuk pupuk murah dan mudah yang dikelola Bumdes. Dengan upaya tersebut, Wabup berharap kesejahteraan masyarakat dapat lebih meningkat untuk menuju Muara Enim MEMBARA. (Med/Tris)

