Halut, (MR)
Kantor Samsat Tobelo Kabupaten Halmahera Utara saat ini terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kondisi geografis Kabupaten Halmahera Utara yang memiliki jangkauan jarak yang jauh antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya maka alternatif pelayanan yang efektif dapat dilakukan menggunakan mobil keliling. Minimnya kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor khusus dalam wilayah kerjanya menurut Kepala UPTD Samsat Halmahera Utara Yahya M. Nur, S.Ip, pihaknya akan menggunakan pendekatan yang lebih persuasif dengan mengedepankan nilai-nilai kultural dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat. “Pajak yang dibayar oleh masyarakat, sesungguhnya sangat bermanfaat bagi kelangsungan pembangunan daerah, dengan demikian kesadaran dan partisipasi mayarakat sagat kami harapkan” ungkapnya.
Saat ditanya hal keberadaan kendaraan dari luar wilayah yang beroperasi dalam wilayah Propinsi Maluku Utara, khususnya dalam wilayah Halmahera Utara, pihaknya saat ini bekerja sama dengan Dinas Perhubungan, lantas Polres Halut dan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten halut untuk melakukan penertiban. Menurut Yahya, keberadaan kendaraan luar daerah atau propinsi yang memiliki kode wilayah selain dari kode wilayah kendaraan Propinsi Maluku Utara dan beroperasi dalam wilayah Propinsi maluku Utara menurut ketentuan atau peraturan, itu hanya diberikan waktu 90 hari, menurutnya jika lewat dari interfal waktu 3 bulan atau 90 hari, harus dimutasi ke wilayah asal, apalagi menurutnya pajak kendaraannya dibayar di luar daerah. >>Ateng-Saleh
