Maluku Utara, (MR)
Keberadaan Kantor Unit Layanan Pelelangan sangat efektif dalam membantu kelancaran kegiatan pelelangan proyek, oleh karena sebelum dibentuk ULP, program layanan lelang lebih terfokus ke setiap SKPD.
Saat dikonfirmasi wartawan MR Kepala ULP Propinsi Maluku Utara Saifudin Djuba, ST, menegaskan untuk 2015 sampai dengan bulan Agustus ini pihaknya telah finishing melakukan pelelangan terhadap sejumlah paket proyek yang berasal dari sejumlah SKPD dalam lingkup Pemerintah Propinsi Maluku Utara.
Pelelangan ini lebih bersifat umum dengan sistem yang digunakan adalah sistem gugur. Soal pembatalan lelang menurut Saifudin kalau proyek tersebut sudah jalan dan tahap pengerjaannya kemudian timbul permasalahn maka ULP tidak sama sekali bertanggung jawab namun tanggung jawabnya berada pada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Berdasarkan tugas pokok ULP berkewajiban melakukan pengumumuman lelang, proses evaluasi dan penetapan pemenang tender. Guna mengakomodir berbagai masukan publik pihak ULP juga memberikan jeda waktu 3 hari untuk kepentingan publik memberikan sanggahan atau masukan atas penetapan pemenang tender tersebut.
Dalam prosedur kerja ULP menurut Djuba mengedepankan kredibilitas dan profesionalisme. “Jadi tidak ada konspirasi untuk meloloskan atau memenangkan kontraktor tertentu lagipula ULP juga tidak sama sekali terkontaminasi dengan suap menyuap sebagai syarat memenangkan lelang.” Semuanya berdasarkan prosedur dan yang lebih dikedepankan adalah profesionalisme dan kredibilitas. >>Ateng/Saleh