KOTAMOBAGU, MR – Selasa 27 Oktober 2026 Pemerintah Kota Kotamobagu bersama DPRD Kota Kotamobagu menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender Tahun 2026 di Restauran lembah bening, kegiatan ini menjadi ruang terbuka untuk menyerap aspirasi masyarakat sebelum Perda ditetapkan.
Dalam sambutan dan pemaparan Ketua BAPEMPERDA Dr. Henny Kaseger,M.Kes.,M.H bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan memberikan landasan hukum agar setiap kebijakan, program, dan kegiatan di lingkungan pemerintah Kota Kotamobagu selalu mempertimbangkan perspektif, Kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu tentang Pengarusutamaan Gender.
Bukan sekedar pemenuhan tuntutan formalitas untuk instruksi regulasi di tingkat pusat, lebih dari itu Ranperda ini adalah komitmen moral dan politik DPRD bersama pemerintah Kota Kotamobagu untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan program kerja penganggaran Daerah kedepan harus sensitif Gender.
Doktor Henny ingin memastikan bahwa laki-laki, perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya semuanya memiliki hak akses partisipasi kontrol dan manfaat yang setara dalam setiap gerak pembangunan Daerah.
Gender adalah tentang keadilan akses, dan penataan sistem, harus memastikan tidak ada diskriminalisasi dalam pelayanan Publik, tidak ada hambatan bagi perempuan untuk bekerja dan memimpin serta ada perlindungan yang kongkrit bagi kesejahteraan keluarga.
Di tanah Totabuan, nilai-nilai keadilan dan kesetaraan ini sesungguhnya bukanlah hal yang baru, sejak dulu telah mewariskan filsafa hidup yang sangat mulia, Ketika kita menyuarakan semboyan mototompiaan, mototabian, bomototanoban, agar kita berlakukan setiap manusia dengan penuh rasa hormat, adil, tanpa membedakan latar belakang.
Ranperda hadir untuk kita melestarikan nilai-nilai leluhur dalam sistem hukum formal di daerah Kota Kotamobagu yang kita cintai.
Sambutan dan pemaran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu Sarida Mokoginta, S.H., M.A.P. menyampaikan terima kasih DPRD Kota Kotamobagu melalui BAPEMPERDA yang sudah menginisiasi pembentukan peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Kotamobagu. Ibu Ketua Bapemperda terima Ranperda ini sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Kota Kotamobagu. Kongkrit dari pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) Kotamobagu
setiap tahun itu di evaluasi oleh pemerintah Pusat melalui Kementerian PPA.
Kota Kotamobagu kurang lebih dua kali mendapatkan Penganugerahan Kategori Pratama (Pertama). Penilaiannya yakni mengintegrasikan perspektif Gender dalam perencanaan pembangunan Daerah.
Induk dari PUG dari Bappeda, awalnya itu perencanaan di muat dalam RPJMD/RKPD, kemudian turun ke program-program yang ada di OPD. Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu yang menjadi narasumber Rendra Sucipto Dilapanga, S.H., M.Si dalam pemaparannya juga menjelaskan, PUG ini dalam kaca mata konstitusi dan regulasi yang ada di Negara kita. Dalam konsep konstitusi, PUG merupakan amanah dari UUD Tahun 1945 khususnya dalam pasal 27 yang mana memberikan amanat kesamaan hukum dan pemerintahan. Pasal 28 UUD 1945 yang kemudian menjamin hak atas kebebasan dari perlakuan perlindungan bersifat diskriminatif.
merupakan landasan konstitusi, pengaturan PUG kemudian pemerintah Daerah menuangkan dalam bentuk Perda,”tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini anggota DPRD Kotamobagu Alfitri Tungkagi A.Md, Hanindito Lazuardi Mokodompit S.H, Yunita Lontoh, dan seluruh anggota tenaga ahli Bapemperda, yaitu Ishak Sugeha, Begi Gobel, Cipta Laoh, Stafsus Wali Kota Devita A Jumaiedi, M.Pd, Kepala dinas terkait, para Camat, Lurah, dan Sangadi se Kota Kotamobagu.(Neni)
