Tujuh Camat Dilantikan Sebagai PPATS

Anambas,(MR)

Dalam rangka membantu kelancaran tugas dan pelaya-nan kepada masyarakat yang berada di wilayah perdesaan yang memiliki jarak jauh dengan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terutama dalam hal pembuatan Akta Tanah. Maka untuk bisa melakukan hal tersebut diha-rapkan Camat harus dapat mengajukan permohonan untuk menjadi PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Semen-tara).

Tujuh orang camat di Kabu-paten Kepulauan Anambas (KKA) dilantik oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Muhammad Nur Rizal sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Sian-tanur, Rabu (5/10) Pelantikan ini guna membantu masyarakat dalam membuat akta tanah di Anambas yang selama ini dilak-sanakan di Natuna dan Tanjung-pinang.

Kepala BPN Natuna, Muhammad Nur Rizal usai melantik ketujuh PPATS Anambas mengatakan, camat yang dilantik ini mempunyai tugas sebagai pegawai peme-rintah dan PPATS yang ber-tanggungjawab kepada BPN secara vertikal. Untuk semen-tara, PPATS ini masih meng-induk ke BPN Natuna selama BPN definitif di Anambas belum terbentuk. Disamping itu, camat harus mencan-tumkan papan nama di kan-tornya sebagai PPATS untuk memberitahukan kepada masyarakat “ Supaya PPATS ini dapat diketahui masyarakat luas, camat harus memasang papan nama PPATS di kantornya,” kata Rizal.

Rizal menjelaskan, PPATS ini dapat membantu masyarakat dalam pembuatan akta tanah yang mayoritas belum dimiliki masyarakat. Usulan pelantikan PPATS ini adalah upaya dari Bupati KKA dalam menutupi kebutuhan PPAT di Anambas yang belum ada. Sementara jarak Anambas dengan Natuna dan Tanjung-pinang sangat jauh, dan mem-butuhkan biaya yang besar bagi masyarakat dalam pem-buatan akta kepemilikan tanah. “ Kita harapkan PPATS ini dapat bekerja dengan baik, sehingga masyarakat bisa membuat akta kepemilikan tanahnya di Kantor Kecamatan yang tentunya lebih dekat dan mudah dijangkau masyara-kat,” ucap Rizal.

Kendati dengan dilantik-nya Camat-camat tersebut menjadi PPATS dengan sendi-rinya akan sangat memper-mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama mengenai transaksi jual beli yang akan dilakukan oleh masyarakat, dapat dilakukan melalui camatnya masing-masing, sehingga tidak harus menghubungi BPN yang mungkin jaraknya cukup jauh dengan pemukiman masyarakat tersebut. “Ya, kalau mereka sudah menjadi PPATS Camat ini kan sudah dapat membuat akte tanah sementara serta menangani masyarakat yang akan menga-dakan transaksi jual beli jadi-kan intinya mempermudah pelayanan serta memper-pendek arus pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Karena menurutnya kalau selama ini umumnya pela-yanan bidang pertanahan hanya dapat di lakukan lang-sung ke BPN maka kedepan-nya pelayanan tersebut akan dapat lebih mu-dah di lakukan oleh masyarakat. Apalagi seiring dengan perkembangan yang semakin pesat di daerah Kabupaten Kepulauan Anam-bas saat ini maka dengan sendi-rinya akan mendorong per-kembangan kemajuan baik terhadap pemikiran masya-rakat maupun kebutuhan akan berbagai kepentingan.

“ Ini dapat kita lihat kalau beberapa tahun yang lalu keinginan masyarakat untuk memiliki sertifikat atau mensertifikatkan tanah mereka itu ma-sih sangat minim tetapi sekarang sudah cukup mening-kat dan inikan berarti kesada-ran masyarakat kita sudah cukup tinggi,” imbuhnya.

Dengan demikian tam-bahnya, di harapkan kedepan semua camat yang ada di wila-yah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menjadi PPATS yang intinya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama yang ber-ada pada wilayahnya masing-masing sehingga memper-mudah melayani kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu Bupati KKA, Tengku Mukhtaruddin yang turut hadir dalam pelantikan menyampaikan saat ini ada sekitar 30% masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah. Kebutuhan masyarakat dalam pembuatan akta tanah sangat tinggi, sementara pejabat akta tanah di Anambas tidak ada. “ Kita bersyukur telah dilantiknya PPATS ini, dan dapat membantu pembu-atan akta tanah dalam kepemi-likan tanah masyarakat nanti-nya. Sehingga, jual beli dan pemindahan hak dapat dibuat akta di kantor kecamatan,” kata Tengku.

Tengku mengingatkan, PPATS ini supaya banyak berdiskusi dan dialog dengan orang-orang yang pernah menjabat PPATS di Anambas, dalam berbagai hal yang kurang dipahami di buku pan-duan PPAT. Sehingga dalam pembuatan akta nantinya, penerbitan sertifikat menga-lami peningkatan. “ Tetap ber-dialog dan berdiskusi dengan mereka yang pernah berpe-ngalaman menjabat sebagai PPAT dan PPATS di Anambas, terhadap hal-hal yang diragu-kan dalam pembuatan akta tanah ini,” katanya.

Bupati mengharapkan upaya Pemkab dalam pener-tiban administrasi kepemilikan tanah masyarakat ini dapat berjalan lebih baik dengan adanya PPATS di kecamatan. Sehingga tanah tersebut memi-liki sertifikat dengan kekuatan hukum yang kuat. >> Edward

Related posts