Mojokerto,(MR)
Koordinator sekaligus pen-cetak Lembar Kerja Siswa (LKS) akhirnya dipanggil Kepala Diknas Kabupaten Mojokerto, Itu dilakukan untuk mengurai benang kusut ten-tang bagi-bagi fee antara lem-baga Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) de-ngan oknum dinas pendidikan.
Kepala Dinas Kabupaten Mojokerto Afandi Abdul Hadi menegaskan, dari hasil penga-kuan salah satu orang yang telah diperiksa itu, mengakui jika selama ini tradisi bagi-bagi duit itu memang ada. “Dalam penelusuran awal memang ada,” tandasnya kepada Media Rakyat senin.
Dalam praktiknya, hasil dari penjualan LKS yang semes-tinya dimanfaatkan untuk pengembangan potensi guru tersebut dibagi sebanyak tiga bagian, mulai untuk percetakan sebesar 50 persen dari hasil penjualan, 45 persen dipergu-nakan untuk pelatihan dan pengembangan potensi guru dan 5 persen untuk oknum di dinas pendidikan. “Lha ini yang akan kami cari. Siapa orang-nya?” terangnya. Jika nantinya ditemukan orang yang dicurigai itu, maka ia pun tak akan segan-segan membe-rikan sanksi yang tegas. Jika oknum tersebut saat ini ber-status fungsional, maka akan digeser ke wilayah struk-tural.
Sementara itu, meski sudah melakukan pemeriksaan terha-dap satu orang PNS, ia pun sudah membentuk tim yang bertugas untuk turun ke lapangan dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. “Sekretaris saya (Ali Ridha) sudah saya tunjuk. Dan akan mencari data yang lebih banyak di bawah. Saat ini masih bekerja,” imbuh Afandi.
Tak hanya itu saja, ia pun berjanji tak setengah-setengah dalam memberikan hukuman. Jika memang benar ditemukan penyelewengan itu, maka yang bersangkutan diperintahkan untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya. “Sela-ma ini tidak pernah ada koman-do. Jadi, kalau memang ada, itu benar-benar ilegal. Dan me-langgar janji PNS,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, organisasi swakelola pembuat buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tingkat SMP Negeri se-Kabupaten Mojokerto dipungli seorang oknum Dispendik. Besarannya, per semester mencapai Rp 60 hingga 70 juta.
Seorang guru yang menga-ku sebagai salah satu konseptor LKS menyebut, selama ini dinas selalu mengambil untung yang cukup besar dari hasil penjua-lan. Padahal, usaha pembuatan soal hingga pener-bitan, sama sekali tidak berhu-bungan dengan dinas terkait.
Organisasi yang selalu menjadi sapi perah oknum itu adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGKS). Berdirinya organisasi tersebut adalah untuk mengembangkan profesionalisme dan potensi guru.
Akibat potongan yang mencapai 5 persen dari hasil penjualan itu, para guru ini mengaku sangat keberatan. Sejauh ini, MGKS tak pernah sekalipun memanfaatkan hasil penjualan LKS untuk kepenti-ngan perut pribadi. Semuanya untuk kelancaran organisasi. Dan hanya untuk mematang-kan potensi guru. Bukan untuk mempertebal dompet guru. >>No
