Terobosan Bagian Perekonomian Pemda Kuningan Dalam Pengaturan Distribusi Gas Melon

Kuningan, (MR)
Kelangkaan gas melon (gas 3 kg) kerapkali dialami masyarakat kabupaten Kuningan. Terutama menjelang hari-hari besar nasional seperti idul fitri, idul adha dan hari libur lainnya. Keadaan seperti ini seolah membuka peluang bagi oknum pengusaha tertentu untuk meraup keuntungan yang besar dengan cara menimbun gas melon dalam jumlah besar. Kemudian dijual pada saat terjadi kelangkaan dengan harga tinggi.

Menyikapi permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, terutama masyarakat dengan penghasilan rendah, Pemerintah daerah Kuningan melalui Kepala Bagian Perekonomian Pemda Kuningan, U. Kusmana, S.Sos, M.Si menyampai kepada Media Rakyat di ruang kerjanya, kamis (16/2/2017), bahwa dirasa perlu adanya sistem dari pemda kuningan untuk mengatur pendistribusian gas melon supaya tidak terjadi kelangkaan dan bahan bakar bersubsidi tersebut bisa sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran.

“Langkah pertama dari pemda Kuningan adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Kuningan yang sudah dilakukan sejak bulan januari lalu tentang Pengalihan Pemakaian LPG 3 kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi. Surat edaran Bupati ini berdasar kepada peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dalam peraturan Menteri tersebut pendistribusian tertutup LPG tertentu di peruntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Untuk masyarakat yang berpenghasila diatas itu di himbau tidak memakai GAS Melon atau Gas 3 kg” jelas Kusmana
Surat edaran tersebut di keluarkan bukan untuk kalangan Pegawai Negri Sipil saja melainkan untuk para masyarakat dan usaha mikro yang sering mengunakan gas melon atau GAS LPG bersubsidi supaya tidak sering terjadi kelangkaan gas melon tersebut, gas melon tersebut di peruntukan bagi mayarakat yang kurang mampu.

Lebih jauh Kusmana menjelaskan, penegasan aturan tentang penggunaan gas LPG bersubsidi di tingkat kabupaten ini merupakan yang pertama di jawa barat. “Berdasarkan hasil pendataan bahwa sekitar 60 persen distribusi gas melon ini tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu masyarakat berpenghasilan rendah dibawah 1,5 juta rupiah.
Untuk itu pihaknya akan turun kelapangan langsung untuk memastikan bahwa surat edaran bupati tentang pengalihan LPG bersubsidi ke LPG non subsidi bisa ditaati oleh seluruh masyarakat kabupaten kuningan dan berharap semua masyarakat kalangan menengah ke atas untuk menggunakan gas non subsidi yang telah tersedia di agen agen GAS yang di tentukan bahkan gas melon tersebut dapat di tukarkan dengan tabung gas non subsidi” tegas mantan Kabag Umum Pemda Kuningan kepada wartawan. >>Irwan

Related posts