Terkait Pasal 170 Menjadi 351 Kajari Menjawab

Tangerang, (MR) – Sidang yang di gelar pada selasa (5/5/20) di ruang 4 atas perkara pengeroyokan saudara yo kok kiong, menghadirkan saksi Indra & Sun sun, sidang yang menyedot perhatian media ini sehingga menjadi kan persidangan ini ramai di karena kan adanya kontrofersi pasal 170 Menjadi pasal 351.
Namun saat wartawan Media Rakyat menjumpai institusi penegak hukum (Kejaksaan) mau menanyakan hal yang katanya ada perubahan pasal ini, pihak kejaksaan melalui Kajari Kota Tangerang menjelaskan, “Saya pastikan tidak adanya permainan dalam perkara ini, masalahnya ada yang memaksakan kehendak, cerita yang diluar berkas mau dipaksakan ke JPU untuk tanggung jawab, kalaupun ada kesalahan ketik P 21,Jo 55, jadi bukan jaksa yang merubah ataupun menyuruh merubahnya,” pungkas Robert P A Palealu,SH.MH.

Perkara pengeroyokan atau penganiyaan yang selalu menyedot perhatian awak media atas ada konspirasi perubahan pasal tersebut, dugaan jaksa dan polsek ada permainan, saat di jumpai Media diwaktu yang sama, polsek Neglasari dan di terima oleh bagian penyidik mengatakan, “bahwa penyidik sudah konsisten pasal 170 dari awal penangkapan hingga penahanan. Disini JPU Dewi yang memintanya merubah pasal. Terkait hal ini Kajari kota tangerang menyampaikan, silahkan saja dipantau aja kalau ada dugaan tolong disampaikan ke saya, saya ingin jaksa jaksa baik waktu saya pimpin mau sudah lengser, jadi jaksa yang profesional dan berintegritas,”jawabnya.

Dalam hal ini pihak keluarga korban berharap adanya keadilan Hukum terhadap yang mempunyai kewenangan dalam memutuskan entah hakim ataupun Jaksa, karena melihat keterangan saksi yang tidak jujur perlu di pertanyakan lebih lanjut, “karena ketika saksi sun sun dan indra di lakban borgol dan mendengar wanita, itu patut di duga saksi di ancam dengan senpi milik Tersangka santa,mohon di tinjau kembali,” harapnya.

“Dalam menjawab pertanyaan hakim di duga saksi di ancam dengan senpi milik terdakwa santa sehingga saksin merasa ketakutan, mungkin Hakim lebih tegas mohon di tinjau kembali terkait keterangan saksi tersebut,” harapnya.

“Jaksa Penuntut Umum setelah sidang selesai awak media menanyakan lanjut sidang, beliau menjawab nanti sidang tanggal 14 mei 2020 keterangan Saksi Mahkota,” tutur Dewi sambil menghindari media.

Media akan selalu mengikuti persidangan selanjutnya sehingga nanti hasilnya seperti apa ,dan pihak media akan selalu obyektif dalam memberitakan kasus penganiyaan ini, dia ini sehingga menjadi kan persidangan ini ramai di karena kan adanya kontrofersi pasal 170 Menjadi pasal 351. (Handri/Sihar sihombing)

Related posts