Terkait Kasus Simulator SIM Wakapolri Diperiksa KPK

Jakarta,(MR)

WAKIL Kapolri Nanan Soekarna, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Usai menjalani pemeriksaan, Nanan mengaku ditanya penyidik KPK soal pre audit yang dilakukan sebelum penentuan pemenang tender proyek pengadaan simulator. penandatanganan persetujuan Kapolri selaku pengguna anggaran (PA) yang mengesahkan pemenangan tender alat simulator, berdasarkan hasil pre audit proyek tersebut.

Nanan menjelaskan, pre audit tersebut dilakukan untuk meyakinkan Kapolri bahwa proyek pengadaan simulator sudah sesuai dengen ketentuan yang berlaku. Proyek tersebut dilakukan di depan semua pejabat utama Polri. “Jadi sebetulnya ini bisa memperjelas, bahwa institusi punya tugas untuk bisa meyakinkan apakah tugas PA membuat tandatangan itu sesuai temuan. Jadi pre audit dan gelar perkara itu untuk meyakinkan PA sebelum tandatangan,” kata Nanan, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Rabu (6/3).

Menurut Nanan, karena hasil pre audit menjelaskan bahwa proyek simulator berjalan dengan baik, maka Kapolri sebagai Pemegang Anggaran kemudian menandatangani pengucuran anggaran.

Ia mengelak jika disebut pre audit bertentangan dengan Perpres 54/2010. Sebab, dalam Perpres 54 disebutkan kalau PA dapat membentuk tim teknis untuk melakukan pre audit agar PA yakin akan proyek pengadaan alat simulator. “Supaya PA yakin sebelum diteken, maka dia harus ada pre audit dan gelar perkara,” kata Nanan.

Dia juga memastikan, kalau pihaknya telah melakukan penyelidikan secara internal setelah mengetahui adanya indikasi pelanggaran. “Saya menjelaskan setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan Propam, Irwasum, dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan. Itu yang paling penting,” ujar Nanan.

Dalam Perpres No.70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa tidak ada mekanisme pre audit dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan informasi, Nanan yang pada saat pengadaan menjabat sebagai Kepala Inspektur Pengawasan umum (Irwasum) diduga telah mengeluarkan surat pembentukan tim pre audit.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menyusun agenda pemanggilan Kapolri setelah memeriksa Wakapolri Nanan Sukarna sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS), “Sejauh ini belum ada,” katanya.

Kapolri Timur Pradopo diduga mengetahui proyek simulator, karena yang bersangkutan selaku PA menerbitkan surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia bernomor Kep/193/IV/2011, 8 April 2011, mengenai Penetapan Pemenang Lelang Pengadaan Driving Simulator R4 (roda empat) kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa empat anggota DPR pada Kamis (26/2) yakni, Benny K Harman, Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, dan Herman Hery. Namun demikian, KPK belum berencana memanggil kembali keempat politisi tersebut.

Johan menegaskan, pemeriksaan terhadap para politisi itu tidak terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan DS tetapi terkait dengan pengadaan simulator SIM. “Yang kita minta kepada empat orang DPR itu terkait Korlantas sejauh ini belum ada pemanggilan kembali. Jadi, kasus simulator bukan TPPU,” katanya.

Sementara, KPK mengumumkan telah mengajukan upaya pencegahahan terhadap saksi Mahdiana untuk berpergian keluar negeri selama enam bulan terkait kasus tersebut. Ia merupakan istri muda dari DS. “Pada tanggal 4 Maret 2013 kami sudah mengirimkan surat permintaan cegah atas nama Mahdiana, wiraswasta, selaku saksi untuk tersangka DS,” kata Johan Budi.

Dalam kasus ini, selain menersangkakan DS, KPK juga menetapkan Brigjen Didik Purnomo, Dirut PT Citra MandiriMetalindo, Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang. Dari keempatnya, belum ada yang diadili sejak kasus ini mencuat pada akhir Juli 2012. >> Nugraha/Tedy Sutisna

Related posts