Tak Terima Putusan Hakim, Jaksa Banding Banding Putusan Kezia

Sorong, (MR) – Hari ini Kejaksaan Negeri Sorong resmi memasukan permohonan banding atas putusan seumur hidup terdakwa Ronald Wanggaimu dkk. Jaksa yang menangani kasus pemerkosaan dan pembunuhan Kezia, bocah 4 tahun awal tahun 2017 lalu di kawasan Bandara DEO.

Saat di konfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum Edi Sulistio.SH mengatakan bahwa pihaknya melakukan banding dikarenakan, pihaknya tidak kenerima Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hujuman seumur hidup kepada Ronaldo.

“Kami ajukan banding kusus kepada terdakwa satu saja. kkarena kami merasa tidak sesuai putusan hakim” tegad Edi. Untuk itu menurut Edi puhaknya tetap akan melakukan banding untuk kasus Kezia kussusnya pada tersangka utama.

Sementara itu,  Panitera pengganti PN Sorong, Welda Fifin saat di konfirmasi juga membenarkan bahwa kejari sorong melalui jaksanya pieter louw telah memasukan permohonan banding.

Permohonan banding tersebut,  dikarenakan sebelumnya terdakwa ronald wanggaimu dan lewi gogoba di vonis seumur hidup oleh hakim Gracelyn ManuhuttU.Sh pada persidangan kamis pekan lalu di PN Sorong. Kedua terdakwa di vonis bersalah melanggar pasal 81 ayat 1,3 dan 5 uu no 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. >>Deo

Related posts