Murung Raya, (MR) – Mengambil tempat di Aula Kantor Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diselenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang tata cara dan dasar hukum pemilihan atau pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2019 untuk Periode 2020-2026, Rabu (21/08/2019).
Bimtek yang mensosialisasikan tentang tata cara serta penyusunan jadwal dan tahapan-tahapan pemilihan atau pengisian anggota BPD yang langsung di buka dan di pimpin oleh Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup, menghadirkan salah satu Kasi dari DPMD Kabupaten Murung Raya (Mura), Idon Tori, sebagai narasumber, di dampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Laung Tuhup, Bob Heryadi.
Turut hadir pada acara tersebut Babinsa wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kepala Desa (Kades), BPD serta Panitia Pemilihan BPD dari 22 Desa di wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
Camat Laung Tuhup, Supriadi Usup, menyampaikan tujuan pelaksanaan bimtek ini untuk memberikan pemahaman kepada Panitia Pemilihan BPD agar dapat memahami tugas dan fungsi dalam melaksanakan proses pemilihan BPD supaya tidak keluar dari aturan yang ada.
” Panitia Pemilihan BPD melaksanakan proses pemilihan BPD harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD, ” Terang Supriadi Usup kepada Media Rakyat usai digelar Bimtek.
” Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 telah mengatur, jadi itu pedoman utama Panitia Pemilihan BPD nanti, baik syarat menjadi calon anggota BPD, cara pengisian anggota BPD, keterwakilan perempuan dalam struktur BPD, ” Tambah Camat yang dikenal ramah ini.
Jadi seluruh peserta Bimtek harus mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini, mengingat Panitia Pemilihan BPD mempunyai beban tugas yang cukup berat, tutupnya. (Firman/Tri)
