SPPPHI Lingkungan PT.Bukit Asam Persero Tbk

Muara Enim,(MR)
TUJUAN diadakan nya sosialisasi pencegahan penyelesaian perselisian hubungan industrial (SPPPHI) di lingkungan PT.Bukit Asam Persero. Tbk ini  agar sub kontraktor dapat memahami undang-undang ketenagakerjaan, yakni UU No.13 Tahun 2003, sehingga pihak perusahaan maupun tenaga kerja dapat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk koperasi, pengusaha, pedagang, ini merupakan mitra binaan PT.Bukit Asam Persero Tbk.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dimulai tanggal 27-28 juni 2012, bertempat di kantor PT.bukit Asam (Persero) Tbk Tanjung Enim kecamatan lawang kidul kabupaten Muara Enim sumsel, kegiatan ini dibuka dan dihadiri oleh kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Muara Enim, Drs Abu Hanifa, JM UPTE PT.Bukit Asam (Persero) Tbk, Ir.H.Wibisono.MM, Intan permata sari.Sos, kasih upah minimum syaker Jamsos Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan, juga di hadiri oleh Direktur pencegahan dan penyelesaian perselisian hubungan industrial kemenakertrans RI Jakarta, Sahat Sinurat .SH.MH.
Dalam kegiatan ini, JM UPTE Pt.bukit Asam (Persero) Tbk Ir.H.Wibisono. MM. dalam sambutannya Mengatakan “dalam kesempatan yang baik ini gunakanlah dengan sebaik-baiknya, dan dimanfaatkan dengan baik, sosialisasi ini akan mengubah wawasan pemikiran kita semua, apabila yang selama ini kita tidak tau, dengan adanya sosialisasi ini kita menjadi tau, sekali lagi saya berharap baik sub kontraktor maupun tenaga kerja yang ada dikabupaten Muara Enim, waktu ini manfaatkan lah dengan sebaik-baiknya.paparnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imron Yahidal.SH,  selaku asisten manajer SDM Pt.bukit Asam (Persero)Tbk Tanjung Enim, juga selaku panitia pelaksana kegiatan, sosialisasi ini diadakan agar sub kontraktor dan karyawan dapat memahami tentang undang-undang ketenagakerjaan yakni, UU NO.13 TAHUN 2003, agar masing-masing pihak dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, sementara peserta dari pada kegiatan ini terdiri dari 1(satu) dari pekerja,1(satu) dari perusahaan, yakni 1(satu) orang tenaga kerja, 1(satu) orang dari perwakilan perusahaan, jumlah keseluruhan peserta yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 120 orang, juga termasuk koperasi dibawa binaan PT.Bukit Asam (Persero)Tbk, jelas Imron Yahidal pada MR Rabu (27/6). >> Guntur/pintas

Related posts