SOSIALISASI PENINGKATAN KAPASITAS PENGELOLAAN DANA BOS

Kotamobagu, MR | Kamis 1 Pebruari 2024 Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS kepada satuan pendidikan diwilayah Kotamobagu, Hotel Sutan Raja.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh seluruh kepala-kepala sekolah SD/SMP se Kotamobagu, serta seluruh bendahara-bendahara dana BOS di masing-masing instansi sekolah hadir.

Sistem dan tujuan kegiatan tersebut, demi peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS, momen yang di awal tahun 2024 agar sebelum menggunakan,mengelola dana BOS sudah dibekali materi kapasitas pengelolaan.

Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu Moh. Aljufri Ngandu, S.Pd saat berada di sela-sela kegiatan sosialisasi berlangsung.

Kepala Dinas Pendidikan Ngandu menjelaskan sosialisasi diadakan, agar meminimalisir laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kegiatan akan berlanjut pada akhir tahun 2024, ada 70 Kepala sekolah SD dan 16 Kepala Sekolah SMP se Kotamobagu, didampingi bendahara dana BOS pada masing-masing sekolah, yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini,” jelas Kadis Pendidikan, agar pengelolaan dana BOS tepat sasaran, lebih transparan, dan akuntabel.

Harapan Kadis Pendidikan selesai mengikuti sosialisasi kepala-kepala sekolah dan bendahara BOS, kedepannya Lebih profesional dalam teknis pengelolaan dana Bos .

Ditempat yang sama dalam pemaparannya terkait sosialisasi cara pengelolaan dana BOS, Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kotamobagu Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H menyampaikan, bahwa sistem penggunaan dana Bos harus selalu mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Sosialisasi ini sangat penting, agar para kepala satuan pendidikan SD/SMP di Kotamobagu dapat memahami larangan, cara penggunaan dana BOS, serta peruntukannya,” terang Simarmata.

Jadi lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana BOS, sesuai yang di paparkan.

Ada larangannya terkait juga modus operandi dari penyelewengan dan penyalahgunaan dana BOS, yang menjadi harapan kami kepada satuan pendidikan agar dapat memahami, bahwasanya memang dana BOS ini diperuntukkan untuk meningkatkan mutu dan akses pemerataan bagi peserta didik, juga satuan pendidikan,” ujar Simarmata.

Lanjut, sementara itu dalam sesi terakhir pemaparan dari Inspektorat Daerah Kotamobagu Auditor Muda Susanto S.H menyampaikan, pentingnya dasar Hukum pengawasan APIP terhadap pertanggung jawaban dana BOS.

Dua poin ini yang perlu di sampaikan dan ini penting bagi para kepala sekolah dan bendahara dana BOS di satuan pendidikan SD/SMP se-Kotamobagu, terkait peraturan Menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 Tahun 2023, yaitu tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS pendidikan, Poin kedua terkait peraturan Menteri dalam Negeri nomor 88 Tahun 2022,”Tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah Tahun 2023 dengan sasaran pertanggung jawaban penggunaan dana BOS.”tegasnya.

~NeniRadjab

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.