Blitar, (MR)
Tidak mengenakkan! Begitulah yang terjadi pada kami, ketika kami berkunjung ke SMP Negeri 2 Gandusari untuk menemui Kepala Sekolah baru, belum lama ini. Bagaimana tidak, kedatangan kami yang secara baik-baik mengikuti prosedur dengan mengisi buku tamu, ternyata di tolak setelah kedatangan kami sebelumnya juga tidak ditemui oleh yang bersangkutan dengan alasan repot banyak tanda tangan, seperti di kemukakan oleh salah seorang ibu guru yang memberitahukan kedatangan kami kepada Kepala Sekolah. Padahal, kami dan Kepala Sekolah tersebut sama-sama belum saling mengenal dan bertatap muka sebelumnya. Yang tidak bisa kami mengerti adalah security bilang, “saya diutus Kepala Sekolah melarang menerima tamu selain dari Dinas.”
Lho, memangnya sekarang ada aturan baru yang mengharuskan demikian? Malah kemudian security menambahkan dirinya takut nanti dimarahi jika menerima kami masuk untuk menemui Kepala Sekolah. Wah, alangkah menyedihkan jika semua sekolah menjadi demikian! Bukankah sekolah adalah lembaga pendidikan yang notabene menjadi tempat untuk menimba ilmu. Lalu ilmu apa yang bisa dipetik dari sikap tertutup Kepala Sekolah yang membuat aturan demikian di sekolahnya?
Bukankah jelas dalam UUD 1945 pasal 28 mengatakan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. Dan dalam UU Pers No.40 Th. 1999 Pasal 4 Ayat (2) berbunyi, terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, dan di ayat (3) mengatakan, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
Bahkan ditegaskan pula dalam pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000.00,- (Lima ratus juta rupiah). Seharusnyalah sebagai lembaga pendidikan SMPN 2 Gandusari Kepala Sekolahnya mengetahui hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman disekolah yang dipimpinnya. >>Safa
