Ciamis, (MR)
SMK kesehatan Bhakti kecana Kabupaten Ciamis menggelar pelaksanaan Ujian Kompetensi (UJIKOM) pada tanggal 18 Februari belum lama ini.
UJIKOM terutama bidang kesehatan dan jawaban keberadaan STRTTK/STATK serta SIK: 1. Tentang pedoman pelaksanaan UJIKOM dari dit PSMK pelaksanaan ujikom dengan DUDI dan LSP (tidak ada dengan organisasi propesi); 2. Permenkes nomor 80 tahun 2016 pasal 3 setiap asisten tenaga kesehatan yang telah lulus pendidikan wajib mengikuti UJIKOM, yang di maksud dan di laksanakan sesuai peraturan perudangan; 3. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 89 ayat 5 serkom yang di maksud yang di terbitkan oleh Badan Sertifikasi mandiri (LSP) di bentuk oleh organisasi propesi yang di akui pemerintah (BNSP) dalam Permenkes nomer 80 tahun 2016 pasal 4 dalam melaksanakan pekerjaan, asisten tenaga kesehatan tidak memerlukan registrasi (STRTTK/ STRATK) dan suran ijin (SIK).
Hal senada di ungkapkan Abdul Tasakur,S.farm selaku kepala sekolah SMK Kesehatan Bhakti kencana ketika di hubungi media ini di sela kegiatan UJIKOM, lebih lanjut ia mengatakan ini merupakan keharusan dan pelaksanaan untuk mengikuti uji kompetensi menurut pedoman pelaksanaan dari Kemendigbud bahwa harus di lakukan kerjasama dengan UDI atau LSP yaitu P1 atau P2 atau P3 sesuai dengan nuansa sekarang menghadapi MEA masarakat ekonomi asean di himbau menggunakan (LSP) kemudian sertifikan yang di keluarkan LSP itu berlaku secara nasional dan internasional.
Kami smk Kesehatan Bhakti kencana Kabupaten Ciamis sudah melakukan hal tersebut dengan menggandeng LSP asnakes indonesia sudah mendapatkan lisensi dari BNSP sebagai kewenangan untuk menguji siswa SMK di bidang kesehatan, alhamdulilah kita sudah mengikuti ujian dua kali tahun kemarin dan sekarang untuk program yang di bawah kewenangan asnakes itu ada enam diantaranya, bidang keparmasian, bidang keperawatan, bidang keperawatan gigi, bidang teknisi lab, medik, bidang teknisi pelayanan darah, siswi yang mengikuti UJIKOM sekarang untuk bidang farmasi saja sebanyak 49 orang.
Diharapkan kedepannya nanti uji kompetensi kita tetap menggunakan LSP karena sesuai anjuran Kemendikbud atau Inpres nomer 9 tahun 2016 tentang repitulasi smk itu bahwa sekolah di anjurkan untuk mendirikan LSP bahkan BNSP juga mendorong untuk membantu pendirian LSP, ungkapnya. >>Hr
