Bandung, (MR)
Sebuah institusi diranah pendidikan ternyata cukup rawan dalam pungutan-pungutan yang selalu dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memanfaatkannya. Cukup banyak sekali pungutan-pungutan yang sering dilakukan oleh pihak sekolah dalam meraih keungtungan untuk pribadi, dan bukan untuk kemajuan dunia pendidikan. Pungutan-pungutan atau iuran tersebut terkadang memberatkan para orang tua siswa.
Tetapi dalam hal ini pungutan yang dilakukan oleh gugus SMA yang dimana gugus tersebut, adalah organisasi tanpa ada legalitas dan payung hukum, tapi mengapa gugus yang berada diranah Dinas Pendidikan tersebut seolah-olah legalitasnya telah memenuhi dan mempunyai badan hukum sehingga dapat sewenang- wenang memungut iuran dengan seenaknya kepada sekolah sekolah yang berada dalam naungannya.
Gugus SMA diwilayah majalaya yang dimana ketuanya adalah Kepala SMAN1 Majalaya, telah berani memungut iuran untuk kepentingan gugus sebesar Rp. 10.000,- per siswa per tahun, dengan dalih untuk kegiatan gugus, hal ini jelas sekali sangat memberatkan pihak sekolah dan menjadi beban para siswa. Sedangkan untuk gugus SMA diwilayah Majalaya ada 12.000 siswa, jika per siswa sekolah harus stor sebesar Rp.10.000,- maka akan terhimpun dana sebesar Rp. 120 juta per tahun. Sedangkan peruntukannya seperti apa dan untuk apa.
Seperti yang diungkapkan oleh bebrapa kepala sekolah yang enggan disebutkan jatidirinya, bahwa benar adanya pungutan tersebut yang dimana sekolah harus menyetor Rp. 10.000,- per siswa untuk iuran gugus per satu tahun, ini berlaku untuk seluruh sekolah SMA yang ada diwilayah tiga, “tapi menurut pengurus gugus, bahwa iuran tersebut digunakan untuk kepentingan gugus seperti untuk rapat dan snacknya,”ungkapnya.
Sedangkan menurut bendahara gugus SMA Rikrik yang juga sebagai Kepala SMA Karya Budi, dirinya mengaku, bahwa gugus ini sebagai organisasi tentu sangat membutuhkan biaya dan itu wajar bila ada iuran dari tiap-tiap sekolah yang bernaung digugus ini,”Wajar saja bila gugus memungut iuran berapa pun karena ini kan organisasi dan membutuhkan biaya, tapi iurannya juga tidak sebesar itu melainkan Rp.3000 per siswa per tahunnya, jadi sebenarnya itu tidak ada masalah, karena yang namanya organisasi harus ada partisipasi dari para anggotanya,toh itu juga kan buat kepentingan anggota juga,”jelasnya.
Tapi sebagai salah satu organisasi, gugus SMA ini tidak mempunyai legalitas formal dan tidak mempunyai payung hukum yang harus memungut iuran, karena pada saat ditanyakan AD/ART Rikrik selaku bendahara gugus tidak bisa memberikan jawabannya. Jadi dimana letak legalitas iuran siluman yang setiap tahunnya dipungut dari tiap sekolah itu, dan dipergunakannya seperti apa adan juga pertanggung jawabannya seperti apa.
Pungutan-pungutan seperti ini seharusnya menjadi tanggung jawab aparat hukum dan seharusnya penegak hukum menyidik atas pungutan-pungutan seperti ini, yang dimana selain tidak ada kejelasan penggunanan juga dirasakan berat oleh sekolah, bahkan ada dugaan bahwa iuran tersebut tidak pernah ada penjelasan pertanggung jawaban penggunanan dana, dan disinyalir hanya menguntukan segelintir orang saja. >>Asep S
