Kabupaten Tangerang, MR – Seluruh Siswa-Siswi Serta Guru SMKN 5 Kabupaten Tangerang Gunakan Baju Adat Di Hari Kartini.
Raden Ajeng Kartini merupakan salah satu pahlawan emansipasi wanita yang dihormati di Indonesia, serta menjadi momentum bagi seluruh siswa dan siswi serta rakyat Indonesia dalam mengenang jasa besar R.A. Kartini yang memperjuangkan hak-hak wanita.
Hari Kartini biasa diperingati dengan berbagai kegiatan seperti upacara bendera, lomba pakaian adat, hingga pameran karya perempuan. Hari ini menjadi momen spesial, khususnya bagi para wanita di Indonesia.
Hari ini SMKN 5 Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang memperingati hari Kartini di kemas dengan upacara bendera dan wajib mengunakan baju adat serta menyayikan lagu ibu kita Kartini sebagai simbol semangat perjuangan kaum wanita Indonesia.
Kepala sekolah SMKN 5 Kabupaten Tangerang Surta Wijaya mengatakan, “mengapa setiap 21 April ditetapkan menjadi Hari Kartini,Karna hari lahir Ibu Kartini bertepatan tanggal 21 April 1879, R.A. Kartini dapat menempuh pendidikan sekolah dasar di Europesche Lagere School (ELS), sebuah sekolah dasar Eropa, pada 1885”, ucap kepala sekolah.
Lanjut kepsek Pendidikan yang ditempuh Kartini menentang tradisi pada masa itu. Di mana anak perempuan tidak boleh masuk sekolah dan keluar rumah,di samping tindak diskriminatif yang ia dapatkan, Kartini tetap semangat memperoleh pengetahuan dan prestasi”, ungkap Surta Wijaya.
Kepada seluruh siswa dan siswi dalam memperingati hari Kartini pada Senin (21/4/2025) oleh sebab itu kepada seluruh siswi harus mampu menjadi Kartini masa kini dan jadikan ibu Kartini contoh teladan kalian semua, anak-anak ku Kartini adalah contoh wanita yang berani jujur, cerdas dan pejuang serta memiliki jiwa cinta tanah air yang tinggi.
“Bahkan Kartini senantiasa mencoba berbagai cara agar dirinya dan perempuan lainnya bisa maju dalam hal pendidikan,” ujar Surta Wijaya.
Sejarah Penetapan Hari Kartini hari Kartini diperingati pada 21 April di setiap tahunnya. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964 peringatan Hari Kartini secara resmi ditetapkan. Keputusan ini ditandatangani oleh presiden pertama Republik Indonesia Ir Soekarno pada 2 Mei 1964, yang juga memuat penetapan Kartini sebagai Nasional. (Sihar Sihombing)
