Sidang Perdana di Bintuni Tiga Perkara Tuntas

Sidang Perdana di Bintuni Tiga Perkara Tuntas

BINTUNI, (MR) – Untuk pertama kali
Pengadilan Negeri Manokwari melaksanakan sidang di Bintuni dengan menangani tiga perkara sekaligus yang berlangsung selama dua hari dari tanggal 6 September sampai dengan 7 September 2018.

Pelaksanaan sidang perdana tersebut langsung di pimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Sonny Alfian B.L.,SH.

Saat di wawancarai awak media ini di kantornya seusai pelaksanaan persidangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Ramli Amana, SH yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum menjelaskan.

” Ada tiga perkara yang kita tangani di antaranya , perkara anak , penganiayaan dan perkara beras oplosan atau pangan ” kata Ramli.

Dilanjutnya ketiga perkara tersebut sudah di putuskan dan para terdakwa sudah di tuntut, masing-masing sesuai tindak pidana yang di lakukan.

Perkara pertama adalah kasus kekerasan yang di lakukan oleh seorang anak yang berinisial ‘J ‘ kepada korban sehingga korban mengalami luka, ‘ J ‘ juga mengambil barang milik korban atas perlakuannya ‘ J ‘ dikenakan pasal 365 yang awalnya kita tuntut enam bulan putus tiga bulan, karena dia masih di bawah umur.

Perkara kedua, penganiayaan yang di lakukan oleh arvindo dkk terhadap korban hingga terluka, namun atas persoalan secara tertulis bermaterai, ada upaya perdamaian antara para pelaku dengan korban sehingga para pelaku hukumannya di ringankan. Yang awalnya kami menuntut tiga bulan namun majelis hakim memutuskan menjadi satu bulan kepada mereka bertiga di kenakan pasal 351 KHUP ayat 1 junto pasal 55 untuk penganiayaan.

Lanjutnya lagi , untuk perkara beras oplosan itu di kenakan undang-undang pangan pasal 139 UU no.18 tahun 2012 dengan tuntutan tiga bulan dan di putuskan menjadi satu bulan penjara.

” Tanggapan dari pada terdakwa atas putusan pengadilan, pada prinsipnya mereka menerima putusan dan kami juga menerima putusan seperti itu “.

Untuk persidangan perdana ini kami harapkan kepada Pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni agar pro aktif menanggapi sidang yang telah di laksanakan berhubung di Kabupaten Teluk Bintuni belum ada pengadilan.
(Haiser Situmorang)

Related posts